HARIANINVESTOR.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Teheran dan perwakilan RI di Timur Tengah terus memantau kondisi warga negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut dilakukan Kemlu seiring ketegangan antara Israel dan Iran dan terjadinya saling serang di antara kedua negara.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Sabtu (13/4/2024).
Sebagai informasi, ketegangan antara Israel dan Iran kian memanas pasca-serangan udara yang menewaskan para komandan senior Iran.
Baca Juga:
Kredit dan Pembiayaan Bank DKI di Sektor UMKM Tumbuh 15,54 Persen Jadi Rp5,70 T pada September 2024
Terkait peristiwa ini, Iran telah mengancam akan membalas Israel atas serangan di Damaskus, Suriah, 1 April lalu.
“Sesuai SOP, setiap perwakilan RI wajib memiliki rencana kontingensi untuk antisipasi situasi kedaruratan bagi perlindungan WNI,” ujar Judha Nugraha.
“Kemlu bersama KBRI Teheran dan perwakilan RI di Timur Tengah terus memonitor situasi di kawasan,” sambungnya.
Lebih lanjut Judha mengatakan, saat ini jumlah WNI di Iran tercatat sebanyak 376 orang.
Baca Juga:
Danamon Bukukan Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,33 Triliun September 2024, Turun 8,98 Persen
Hati-hati dan Waspada Penipuan BRImo Palsu, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
Sebagian besar dari mereka adalah pelajar atau mahasiswa dan bertempat tinggal di Kota Qom.
“Jumlah WNI di Iran sebanyak 376 orang dan mayoritas adalah pelajar/mahasiswa yang bertempat tinggal di Kota Qom,” ujarnya.
Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeti.
Baca Juga:
BRI Berhasil Cetak Laba Bersih Sebesar Rp45,36 Triliun dengan Fokus Perkuat Fundamental Kinerja
Jadi Ajang Masuk Kancah Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 430 huruf e, Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. 6 tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri.***