HARIANINVESTOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi untuk teknologi finansial (fintech).
Dengan model bisnis di bidang aggregator untuk memastikan tata kelola bagi penyelenggaraan aggregator.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini OJK sedang merumuskan POJK mengenai model bisnis aggregator yang akan berfokus pada peningkatan peran aggregator.”
“Dalam membantu lembaga jasa keuangan untuk memasarkan produk dan layanan jasa keuangannya,” kata Hasan.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa penyusunan regulasi tersebut tentunya tetap memperhatikan pemberian rekomendasi.
Secara bertanggung jawab serta memperhatikan aspek-aspek risiko dan mitigasi risiko di lembaga jasa keuangan.
Baca Juga:
CGTN: Memasuki Usia 25 Tahun, SCO Buka Peluang Baru bagi Pembangunan Regional
RAVEN2 BUKA PRAREGISTRASI UNTUK FRESH START SERVER “ZERO”
Campaign Connect Indonesia 2026 Bahas Pertumbuhan, AI, dan Peran Baru Pemimpin Pemasaran
Ia menuturkan, OJK pada Agustus 2023 melakukan program percepatan evaluasi dan penetapan hasil Regulatory Sandbox terhadap 108 penyelenggara ITSK yang terbagi ke dalam 15 klaster model bisnis.
Selanjutnya secara bertahap, OJK melakukan program percepatan untuk evaluasi dan pemberian hasil pelaksanaan Regulatory Sandbox atas seluruh 108 penyelenggara ITSK.
Pada akhir April 2024, OJK telah memberikan hasil Regulatory Sandbox kepada seluruh penyelenggara ITSK tersebut.
Secara ringkas, hasil Regulatory Sandbox diputuskan setidaknya terdapat dua model bisnis penyelenggara ITSK yang nantinya akan diatur lebih lanjut dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga:
Haier Biomedical Pamerkan Solusi Automated Biostorage dan Connected Pharma di ISPE Singapore 2026
Kedua model bisnis yaitu aggregator dan innovative credit scoring (ICS).
“Dalam meningkatkan peran ICS atau Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif (LPKA), OJK saat ini juga sedang merumuskan ketentuan mengenai LPKA tersebut.
Dalam mengatur dan mengawasi aktivitas yang terkait dengan pemeringkatan kredit alternatif,” kata Hasan.
Menurutnya, pengaturan tersebut akan berfokus pada peningkatan peran LPKA serta memastikan tata kelola LPKA.
Untuk terus meningkatkan akses masyarakat dan terutama dari sektor UMKM kepada layanan dari sektor keuangan formal.
Khususnya melalui pemanfaatan data non-keuangan atau data alternatif dalam upaya dapat menilai kelayakan dari calon nasabah, terutama dari segmen underbank dan unbank.
Baca Juga:
CGTN: Hubungan “Emas” Tiongkok-Kirgizstan Membawa Manfaat bagi Kedua Negara dan Kawasan
Himel Raih Technology Excellence Award, Hadirkan Inovasi pada Produk Kelistrikan Sehari-hari
Selanjutnya, OJK juga terus membuka proses pendaftaran Regulatory Sandbox bagi penyelenggara ITSK yang bermaksud untuk melanjutkan dan melakukan kegiatan operasional bisnisnya.
Khususnya untuk kedua model bisnis, baik inovative credit scoring maupun aggregator, sebagaimana implementasi dari POJK Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, Regulatory Sandbox juga telah terbuka bagi para inovator di bidang yang terkait dengan aset kripto dan blockchain.
Hal ini dimaksudkan agar inovasi yang terkait dengan aset kripto dan blockchain dapat semakin dimanfaatkan secara luas di industri dan sektor keuangan nasional.
“OJK saat ini terus membuka kesempatan bagi seluruh inovator di ITSK untuk dapat mendaftarkan menjadi peserta di Regulatory Sandbox OJK.
Dalam rangka menguji inovasinya, mengonfirmasi model bisnis yang ditawarkan, ataupun produk dan layanan.
Maupun aktivitas baru yang kita harapkan dapat terus memberikan manfaat bagi industri dan sektor keuangan kita ke depannya,” pungkasnya.***









