Bahlil Lahadalia Ungkap Syarat untuk Kontraktor Tambang yang akan Garap IUPK Ormas Keagamaan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 7 Juni 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Facbook.com/@Bahlil Lahadalia)

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Facbook.com/@Bahlil Lahadalia)

HARIANIVESTOR.COM – Pemerintah tengah mencari formulasi supaya kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan.

Syaratnya kontraktor tambang itu profesional, memiliki kapabilitas tinggi dan tidak mempunyai konflik kepentingan.

Tambang yang hendak dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan dikerjakan oleh kontraktor.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

“Nanti kami cari formulasi kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional,” ujar Bahlil dalam konferensi pers.

Bahlil menjelaskan, izin itu hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha, serta ditujukan di bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B).

Menurut dia, ormas yang sudah menerima IUPK, tidak bisa memberikan izin tambang itu ke pihak lain.

Hal ini sebagai upaya untuk mencegah timbulnya kerugian pada negara.

“Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan.”

“Maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini sangat ketat, tidak gampang.”

“Sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun,” kata dia.

Bahlil mengatakan regulasi terkait pemberian izin ini sudah melalui tahapan yang komprehensif.

Mulai dari kajian akademisi hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian/lembaga teknis.

“Proses pembuatan PP ini sudah lewat mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antara kementerian/lembaga.”

“Juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden,” katanya.

Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianekonomi.com dan Infoekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloupdate.com dan Apakabarbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Bank Raya Buyback Saham Rp20 Miliar, Targetkan Loyalitas dan Transformasi Digital
BRI Fokus Himpun Dana Murah untuk Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang
Liburan Lebih Tenang, BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja
Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI
Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset Hong Kong
BRI Perkuat Ekosistem Maritim melalui Skema Pembiayaan dengan PELNI
Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur, Intip Cerita Desa BRILiaN di Lereng Gunung Merapi
Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:41 WIB

Bank Raya Buyback Saham Rp20 Miliar, Targetkan Loyalitas dan Transformasi Digital

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:00 WIB

BRI Fokus Himpun Dana Murah untuk Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:18 WIB

Liburan Lebih Tenang, BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:00 WIB

Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI

Senin, 26 Mei 2025 - 12:00 WIB

Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset Hong Kong

Berita Terbaru

BEI kirim surat pengingat kepada MFMI terkait pelanggaran aturan free float saham publik. (Dok. Bursa Efek Indonesia).

Emiten

MFMI Ditegur BEI: Strategi Free Float Belum Final

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:28 WIB