HARIANIVESTOR.COM – Pemerintah tengah mencari formulasi supaya kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan.
Syaratnya kontraktor tambang itu profesional, memiliki kapabilitas tinggi dan tidak mempunyai konflik kepentingan.
Tambang yang hendak dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan dikerjakan oleh kontraktor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
“Nanti kami cari formulasi kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional,” ujar Bahlil dalam konferensi pers.
Bahlil menjelaskan, izin itu hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha, serta ditujukan di bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B).
Menurut dia, ormas yang sudah menerima IUPK, tidak bisa memberikan izin tambang itu ke pihak lain.
Baca Juga:
PART Bagi Dividen Tunai 2024: Investor Terima Rp1,709 per Saham
WINR Putuskan Tidak Bagikan Dividen 2024, Fokus Perkuat Laba Ditahan Perusahaan
Hal ini sebagai upaya untuk mencegah timbulnya kerugian pada negara.
“Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan.”
“Maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini sangat ketat, tidak gampang.”
“Sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun,” kata dia.
Baca Juga:
Bahlil Kritik PLN, Pemerintah Pastikan PLTS Desa Dibiayai Langsung APBN
BNI Smart Ecosystem Dorong Efisiensi Fiskal, Raih Apresiasi GovMedia Awards
Bank BJB Syariah Terbitkan Sukuk Subordinasi Perdana Senilai Rp300 Miliar
Bahlil mengatakan regulasi terkait pemberian izin ini sudah melalui tahapan yang komprehensif.
Mulai dari kajian akademisi hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian/lembaga teknis.
“Proses pembuatan PP ini sudah lewat mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antara kementerian/lembaga.”
“Juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden,” katanya.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.
Tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Baca Juga:
ANTAM Perkuat Layanan Emas Digital, Tingkatkan Pengalaman Transaksi Investor
MDKA Kunci Efisiensi Operasional Melalui Transaksi Afiliasi Empat Anak Usaha
Merger Adira–Mandala Resmi, Bangun Raksasa Pembiayaan Nasional Terpadu
Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianekonomi.com dan Infoekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloupdate.com dan Apakabarbogor.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.