PT Hutama Karya Beri Klarifikasi Terkat dengan Kasus Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 21 Juni 2024 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HK Tower. (Dok. Hutamakarya.com)

HK Tower. (Dok. Hutamakarya.com)

HARIANINVESTOR.COM – PT Hutama Karya/HK (Persero) melakikan klarifikasi terkat.kasus yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus itu menyeret mantan pejabat PT HK itu berkaitan dengan investasi pengembangan kawasan.

Penyidikan KPK terkait dengan pengadaan lahan di Sumatera bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

EVP Sekretaris Perusahaan PT HK (Persero) Adjib Al Hakim menyampaikan hal itu sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Kasus Pengadaan Lahan di Sumatera

“Terkait kasus transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018-2020.”

“Yang melibatkan dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) dan pihak swasta.”

“Kami menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di media massa dan media sosial dengan headline.”

“Bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi,” ujar Adjib Al Hakim.

 Tidak Berada di Wilayah Tol Trans Sumatera.

Ia juga menjelaskan, lahan yang dimaksud juga tidak berada di wilayah operasional Tol Trans Sumatera.

“Pembelian lahan tersebut adalah bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, namun untuk investasi pengembangan kawasan.”

“Lahan tersebut berada di wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera,” ujarnya pula.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sumber dana, kata Adjib, terkait transaksi pembelian lahan ini disebutnya tidak berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN).

HK Dukung Program Bersih-bersih BUMN

Sementara soal kasus yang tengah bergulir, ia menyebut HK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.

Pihaknya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.***

Berita Terkait

Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi, Presiden Prabowo Subianto: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula
Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF
PKB Sebut Gus Dur Layak Bergelar Pahlawan Nasional Karena Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur
Harta Disita, Pemilik Bank Centris Sebut BI Tidak Bisa Tunjukkan Rekening Koran Bank yang Diminta
Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono
Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:01 WIB

Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi, Presiden Prabowo Subianto: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:19 WIB

Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula

Senin, 3 Februari 2025 - 10:08 WIB

Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:41 WIB

PKB Sebut Gus Dur Layak Bergelar Pahlawan Nasional Karena Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:58 WIB

Harta Disita, Pemilik Bank Centris Sebut BI Tidak Bisa Tunjukkan Rekening Koran Bank yang Diminta

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:08 WIB

Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:50 WIB

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono

Senin, 13 Januari 2025 - 08:51 WIB

Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto

Berita Terbaru