HARIANINVESTOR.COM – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan suami dari aktris Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/4/2024).
“Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.”
Baca Juga:
Daftar Lengkap Instansi yang Dinilai Kemenkeu Berprestasi di Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara
“Di antaranya Irwan Daniel Mussry selaku Direktur PT Time International untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” kata
Irwan Daniel Mussry dijdawalkan hadir secara langsung dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 4 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Baca artikel lainnya, di sini: Akui Terima Tas Mewah dan Kalung Emas dari SYL, Berikut Ini Penjelasan Penyanyi Nayunda Nabila
Ali juga mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Melalui Pendampingan BRI, Sosok Ini Berhasil Memberdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan Jatim
Kisah Prabowo Subianto Ditertawakan dan Diejek Saat Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang
Irwan Daniel Mussry sebelumnya juga diperiksa penyidik KPK pada tanggal 20 September 2023.
Baca artikel lainnya, di sini: Polsi Serahkan 11 Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno ke Kejari Jaksel: Salah Satunya Siskaee
Pada saat itu perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto masih dalam tahap penyidikan.
Usai diperiksa, Irwan membantah dirinya diperiksa KPK terkait dengan dugaan jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.
“Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain.”
“Jadi, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu clear ya,” ujar Irwan.
Meski demikian, Irwan menduga pemeriksaan terhadapnya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya.
“Karena ‘kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” imbuhnya.
Irwan Mussry saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan merupakan pemegang hak retail sejumlah merek jam tangan di Indonesia.
KPK mengatakan bahwa akumulasi nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) mencapai sekitar Rp37,7 miliar.
Penyidik KPK pada hari Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Eko Darmanto (ED) diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan dalam kurun waktu 2007—2023.
Beberapa jabatan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.
Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada tahun 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga 2023.
Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisidn.com dan Infoekonomi.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id