KPK Hadirkan Pengusaha Irwan Daniel Mussry pada Hari Selasa, 4 Juni 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 1 Juni 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irwan Daniel Mussry.  (Instagram.com/irwanmussry)

Irwan Daniel Mussry. (Instagram.com/irwanmussry)

HARIANINVESTOR.COM – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan suami dari aktris Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/4/2024).

“Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.”

“Di antaranya Irwan Daniel Mussry selaku Direktur PT Time International untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” kata

Irwan Daniel Mussry dijdawalkan hadir secara langsung dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 4 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Baca artikel lainnya, di sini: Akui Terima Tas Mewah dan Kalung Emas dari SYL, Berikut Ini Penjelasan Penyanyi Nayunda Nabila

Ali juga mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Irwan Daniel Mussry sebelumnya juga diperiksa penyidik KPK pada tanggal 20 September 2023.

Baca artikel lainnya, di sini: Polsi Serahkan 11 Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno ke Kejari Jaksel: Salah Satunya Siskaee

Pada saat itu perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto masih dalam tahap penyidikan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Usai diperiksa, Irwan membantah dirinya diperiksa KPK terkait dengan dugaan jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

“Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain.”

“Jadi, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu clear ya,” ujar Irwan.

Meski demikian, Irwan menduga pemeriksaan terhadapnya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya.

“Karena ‘kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” imbuhnya.

Irwan Mussry saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan merupakan pemegang hak retail sejumlah merek jam tangan di Indonesia.

KPK mengatakan bahwa akumulasi nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) mencapai sekitar Rp37,7 miliar.

Penyidik KPK pada hari Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Eko Darmanto (ED) diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan dalam kurun waktu 2007—2023.

Beberapa jabatan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.

Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada tahun 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga 2023.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisidn.com dan Infoekonomi.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

 

Berita Terkait

Pemasok Narkotika Jenis Sabu Terhadap Penyan̈yi Virgoun Bersama Teman Wanitanya Diburu Polisi
Mantan Petugas Keamanan Rumah Selebgram Ria Ricis Disebut Polisi Sebagai Pelaku Pemerasan
PengadiIlan Negeri Jaksel Benarkan Prsenter Ternama Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah
Polisi Buka Peluang Periksa Penyanyi Bunga Citra Lestari, Dùgaan Penggelapan Dana oleh Suami
Di Pengadilan Tipikor, Penyanyi Nayunda Nabila Akui Terima Tas Mewah dan Kalung Emas dari SYL
Kepergok Gunakan Tabung Gas 3 Kg untuk Orang Miskin, Artis Cantik Prilly Latuconsina Akhirnya Buka Suara
Saat Wartawan Balik Bertanya, Sandra Dewi Malah Bungkam Usai Sempat Beri Pesan Menohok ke Wartawan
Pedangdut Tisya Erni dan Pengusaha Aden Wong Mangkir dari Pangilan Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.