Kementerian Perdagangan akan Pidanakan Pelaku Usaha SPBE dan SPPBE LPG 3 Kg yang Curang

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Facebook.com/@Zulkifli Hasan)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Facebook.com/@Zulkifli Hasan)

HARIANINVESTOR.COM – Pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram bersubsidi akapn dipidanakan.

Sanksi pertama yang akan diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap pelaku usaha yang curang berupa administratif.

Kemudian, saat sudah mendapat teguran dan belum juga melakukan perbaikan maka izin usaha tersebut akan dicabut.

Namun, apabila terus melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram, pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi pidana.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan hal tersebut di Jakarta, Senin (26/5/2024)

“Kalau sudah diingatkan tapi masih (curang), maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana,” kata Zulkifli.

Baca artikel lainnya di sini : Pengakuan Mengejutkan Artis Film Cantik Aurelie Moeremans Terkait dengan Masa Kecilnya

“Setiap provinsi akan kami cek, 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana, ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting,” ujar Zulkifli

Mendag menyampaikan, LPG bersubsidi merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Baca artikel lainnya di sini : Indonesia dan Rusia Bahas Langkah Strategis Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan, Investasi, dan Industri

Oleh karenanya, pengawasan terhadap kecurangan pelaku usaha ini harus lebih diperketat.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Hasilnya, sebanyak 11 SPBE dan SPPBE ditemukan ketidaksesuai pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk elpiji 3 kg

Wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisnews.com dan Infoekbis.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Berita Terkait

Tetap Layani Periode Libur Ramadan dan Idul Fitri, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas
UMKM Binaan BRI Tembus Pasar Global, Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles
Alternatif dalam Kirimkan THR, Ini yang Ditawarkan Pengembang Aplikasi Perdagangan Kripto PINTU
Perjalanan Mudik Lebih Nyaman, BRI Berikan Kemudahan Transaksi Bayar Tol Pakai BRIZZI!
Komitmen Terapkan Budaya Kerja Inklusif, BRI Raih Penghargaan Anugerah Avirama Nawasena dari SBM ITB
BRI Jamin Keandalan E-Channel, Dukungan untuk Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar
BRI Tawarkan Promo Menarik dan Sembako Murah bagi Masyarakat, Gelar BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H
Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Himbau Nasabah Waspada dan Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:32 WIB

Tetap Layani Periode Libur Ramadan dan Idul Fitri, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:30 WIB

UMKM Binaan BRI Tembus Pasar Global, Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:23 WIB

Alternatif dalam Kirimkan THR, Ini yang Ditawarkan Pengembang Aplikasi Perdagangan Kripto PINTU

Senin, 24 Maret 2025 - 12:21 WIB

Perjalanan Mudik Lebih Nyaman, BRI Berikan Kemudahan Transaksi Bayar Tol Pakai BRIZZI!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:18 WIB

Komitmen Terapkan Budaya Kerja Inklusif, BRI Raih Penghargaan Anugerah Avirama Nawasena dari SBM ITB

Berita Terbaru