Kementerian Perdagangan akan Pidanakan Pelaku Usaha SPBE dan SPPBE LPG 3 Kg yang Curang

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Facebook.com/@Zulkifli Hasan)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Facebook.com/@Zulkifli Hasan)

HARIANINVESTOR.COM – Pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram bersubsidi akapn dipidanakan.

Sanksi pertama yang akan diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap pelaku usaha yang curang berupa administratif.

Kemudian, saat sudah mendapat teguran dan belum juga melakukan perbaikan maka izin usaha tersebut akan dicabut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, apabila terus melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram, pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi pidana.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan hal tersebut di Jakarta, Senin (26/5/2024)

“Kalau sudah diingatkan tapi masih (curang), maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana,” kata Zulkifli.

Baca artikel lainnya di sini : Pengakuan Mengejutkan Artis Film Cantik Aurelie Moeremans Terkait dengan Masa Kecilnya

“Setiap provinsi akan kami cek, 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana, ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting,” ujar Zulkifli

Mendag menyampaikan, LPG bersubsidi merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Baca artikel lainnya di sini : Indonesia dan Rusia Bahas Langkah Strategis Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan, Investasi, dan Industri

Oleh karenanya, pengawasan terhadap kecurangan pelaku usaha ini harus lebih diperketat.

Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Hasilnya, sebanyak 11 SPBE dan SPPBE ditemukan ketidaksesuai pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk elpiji 3 kg

Wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisnews.com dan Infoekbis.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Berita Terkait

Merk Cup Plastik Gelas Oz Terbaik untuk Usaha Minuman: Review Jujur PP vs PET
Cara Isi Saldo PayPal dari BRI via Jasa Top Up di Epayu (Update 2025)
Saatnya Mencoba Investasi Bisnis Bitcoin yang Kian Ngetren
Investor Mulai Lirik PMUI, Ada Apa di Balik Lonjakan Potensi Sektor Telekomunikasi?
BRI Luncurkan RTT Medan, Perkuat Layanan Treasury di Sumatra
Digitalisasi BRI Dominasi Transaksi, Bank Konvensional Kian Menciut
Hari Tani, BRI Perkuat Dukungan untuk Sektor Pertanian
Pembayaran QRIS di BRImo Makin Fleksibel dengan Kartu Kredit

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:06 WIB

Merk Cup Plastik Gelas Oz Terbaik untuk Usaha Minuman: Review Jujur PP vs PET

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:43 WIB

Cara Isi Saldo PayPal dari BRI via Jasa Top Up di Epayu (Update 2025)

Sabtu, 8 November 2025 - 04:39 WIB

Saatnya Mencoba Investasi Bisnis Bitcoin yang Kian Ngetren

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Investor Mulai Lirik PMUI, Ada Apa di Balik Lonjakan Potensi Sektor Telekomunikasi?

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

BRI Luncurkan RTT Medan, Perkuat Layanan Treasury di Sumatra

Berita Terbaru

York Yue, Vice President of Huawei and CEO of ISP & Media BU, delivering an opening speech

Pers Rilis

Huawei Luncurkan Solusi FAN Generasi Terbaru

Senin, 9 Mar 2026 - 09:59 WIB

Launch of the AIEC Solution by Huawei

Pers Rilis

Huawei Luncurkan Solusi AI Education Center (AIEC)

Senin, 9 Mar 2026 - 09:28 WIB