BISNISNEWS.COM – Salah satu terduga pemeran film dewasa, Virly Virginia, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan, Virly Virginia terlihat berada di sekitar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB didampingi dua orang pria dan satu wanita.
Virly Virginia yang mengenakan setelan blazer warna putih dan celana hitam terlihat berusaha menghindari sejumlah awak media yang berada di sekitar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Iya siap (menjalani pemeriksaan). Nanti biar ada klarifikasinya ya,” singkat Virly Virginia kepada awak media, Selasa, 19 September 2023.
Baca Juga:
Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan Kredit Usaha Rakyat Rp158,6 Triliun
Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant, Pengusaha Diberi Kemudahkan
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan.
Baca artikel lainnya di sini: Polisi Panggil Pemeran Pria dan Wanita dalam Produksi Film Asusila Dewasa Berjudul ‘Birahi Muda’
Terhadap pemeran film dewasa untuk diperiksa terkait dengan pengungkapan rumah produksi pembuat film dewasa.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pemeran film dewasa pada hari Selasa (19/9/2023) pekan depan.
Baca Juga:
Meningkatnya Ketegangan Geopolitik Berdampak Terhadap Risiko Perekonomian Global yang Semakin Tinggi
Bangun Rumah Berkonsep Transit Oriented Development, Kementerian BUMN dan PKP Bersinergi
BRI Sabet Penghargaan Global di Singapura, Berkat Transformasi Digital Melalui BRIAPI
“Penyidik membuat kembali surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 19 September 2023,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).
Ade Safri menuturkan, pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan lantaran beberapa surat panggilan yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dikembalikan karena beberapa alasan.
“Ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik karena saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau dan dikembalikan oleh ekspedisi,” kata Ade Safri.
“Dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut,” jelasnya.***