Kasus Jual Beli Gas, KPK Tetapkan Mantan Direktur PT PGN Tbk dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama BUMN industri pertambangan, PT Indonesia Asahan Aluminium, Danny Praditya. (Dok. Inalum.id)

Direktur Utama BUMN industri pertambangan, PT Indonesia Asahan Aluminium, Danny Praditya. (Dok. Inalum.id)

HARIANNVESTOR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas.

Jual beli gas dilakukan antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

Hal tersebut terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi mantan anggota direksi PT PGN yang berinisial DSW.

Lokasi yang juga digeledah adalah rumah pribadi milik mantan pegawai dari PT PGN yang berinisial AM.

Lokasi lainnya adalah rumah pribadi mantan pegawai dari PT PGN yang berinisial HJ.

Tujuan Penggeledahan Rumah Mantan PGN

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, mulai tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024,” kata Tessa Mahardika.

Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN periode 2016–2019 dan II selaku komisaris PT IAE.

“Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017–2021.”

“Yang dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016–2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE,” kata Tessa.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Mantan Direktur PGN Menjadi Tersangka

Berdasarkan informasi, DP adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Saat ini, Danny Praditya menjadi Direktur Utama BUMN industri pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Sementara, tersangka kedua inisial II merujuk pada Iswan Ibrahim yang juga Direktur Utama PT Isargas.

KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.

Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Yogyaraya.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Kejagung Periksa Mantan Komisaris PT Antam Tbk Robert Arthur Simanjuntak Sebagai Saksi dalam Kasus Komoditi Emas
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan Undur Diri, Dampak Serangan Siber terhadap Server PDN
Kasus Korupsi Pengadaan LNG Karen Agustiawan, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Sebanyak 103 Warga Taiwan Terancam akan Dideportasi, Dugaan Keterlibatan dalam Kejahatan Siber
Kejagung Periksa Manajer Trading and Services PT Antam Tbk, Perkuat Bukti untuk Tersangka Kasus Emas
Ditawari Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Alasan Keluarga Tanri Abeng Pilih Makam Keluarga
Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Almarhum Tanri Abeng Sebagai Sosok yang Berjasa Besar untuk Negeri Ini
PT Hutama Karya Beri Klarifikasi Terkat dengan Kasus Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:36 WIB

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan Undur Diri, Dampak Serangan Siber terhadap Server PDN

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:01 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan LNG Karen Agustiawan, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:33 WIB

Sebanyak 103 Warga Taiwan Terancam akan Dideportasi, Dugaan Keterlibatan dalam Kejahatan Siber

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:32 WIB

Kejagung Periksa Manajer Trading and Services PT Antam Tbk, Perkuat Bukti untuk Tersangka Kasus Emas

Minggu, 23 Juni 2024 - 15:10 WIB

Ditawari Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Alasan Keluarga Tanri Abeng Pilih Makam Keluarga

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:31 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Almarhum Tanri Abeng Sebagai Sosok yang Berjasa Besar untuk Negeri Ini

Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:25 WIB

Kasus Jual Beli Gas, KPK Tetapkan Mantan Direktur PT PGN Tbk dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Tersangka

Jumat, 21 Juni 2024 - 23:42 WIB

PT Hutama Karya Beri Klarifikasi Terkat dengan Kasus Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru