HARIANNVESTOR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas.
Jual beli gas dilakukan antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
Hal tersebut terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi mantan anggota direksi PT PGN yang berinisial DSW.
Baca Juga:
Dorong Ekonomi Masyarakat, Program BRI Menanam Berhasil Serap Karbon 2.987 CO2e (Kg) per Tahun
Kerja Sama Bilateral Pertukaran Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral Tiongkok Perbarui Kesepakatan
Lokasi yang juga digeledah adalah rumah pribadi milik mantan pegawai dari PT PGN yang berinisial AM.
Lokasi lainnya adalah rumah pribadi mantan pegawai dari PT PGN yang berinisial HJ.
Tujuan Penggeledahan Rumah Mantan PGN
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, mulai tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024,” kata Tessa Mahardika.
Baca Juga:
Pasar Modal Hadapi Guncangan Ekonomi Global, CSA Index Februari 2025 Anjlok, Investor Makin Waspada
Pengusaha Muda Brilian 2024, Bukti Keberpihakan BRI dalam Mengembangkan UMKM Berdaya Saing Global
Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN periode 2016–2019 dan II selaku komisaris PT IAE.
“Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017–2021.”
“Yang dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016–2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE,” kata Tessa.
Mantan Direktur PGN Menjadi Tersangka
Berdasarkan informasi, DP adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Baca Juga:
Saat ini, Danny Praditya menjadi Direktur Utama BUMN industri pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Sementara, tersangka kedua inisial II merujuk pada Iswan Ibrahim yang juga Direktur Utama PT Isargas.
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Infobumn.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Yogyaraya.com dan Hallopapua.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.