HARIANINVESTOR.COM – Jumlah menteri kabinet di dalam pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan bertambah.
Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyampaikan hal itu dalam keterangannya.
Namun demikian, dia belum mengetahui jumlah kementerian secara pasti pada pemerintahan periode 2024-2029 itu.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Peringati Hari Raya Waisak 12 Mei 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulkifli Hasan juga menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai isu jumlah menteri mencapai 44 menteri.
“Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri),” kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Dikutip Hello.id, menurut dia, pengisian nama-nama untuk jabatan menteri merupakan hak prerogatif dari Presiden nantinya.
Baca Juga:
Manfaatkan LinkUMKM BRI, Produsen Minuman Ini Tingkatkan Ketrampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha
Harga Beras Dunia Anjlok: Thailand, Vietnam, dan Kamboja Ketar-ketir, Indonesia Cetak Rekor Produksi
Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo terkait jumlah jabatan menteri yang akan diberikan kepada PAN.
“Kita tahu itu haknya Bapak Presiden,” kata dia.
DPR RI pun kini tengah menuntaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Adapun kini Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang.
Baca Juga:
BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi, Turut Bangun Pondasi SDM Unggul
Sinar Mas Tugaskan SDM Gabung Komcad, Dukung Upaya Pemerintah agar Indonesia Makin Kuat dan Maju
Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat, Manajemen Risiko Efektif dan Prudent
Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri.
Kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15.
Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara.
Tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.