HARIANINVESTOR.COM – Pelaku pasar modal mesti mewaspadai pergerakan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) milik taipan Prajogo Pangestu.
Pasalnya, saham BREN disinyalir bergerak di luar kebiasaan.
Melihat kondisi tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) lantas memberikan status unusual market activity (UMA) untuk saham tersebut.
“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.” demikian, keterbukaan informasi BEI Kamis (18/4/2024, menulis,.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Duduk Bareng Para Pimpinan Perusahaan Besar Prancis, Perkuat Kerjasama Ekonomi
Peran Nyata BRI Topang Perekonomian Nasional, Portofolio Kredit UMKM Terbesar di Indonesia
Sementara, informasi terakhir mengenai BREN adalah informasi pada 4 April 2024 yang dipublikasikan melalui situs BEI tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek. BEI kembali bilang,
“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BREN tersebut, perlu kami sampaikan bahwa bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.”
Berdasarkan arahan BEI, investor perlu mencermati empat hal.
Pertama, memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.
Baca Juga:
Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Sebesar Rp29,90 Triliun hingga Akhir Triwulan II 2024
Ketua Umum NasDem Surya Paloh: Gus Muhaimin Sudah Jauh Melangkahi Kemajuan Apa yang Saya Capai
Kedua, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Ketiga, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Keempat, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Sekedar informasi, saham BREN selama satu minggu perdagangan terakhir telah mengakumulasi kenaikan 40,97 persen.
Hingga hari ini, saham BREN telah naik 50 poin atau setara 0,63 persen ke level Rp 7.975 per lembar saham.*
Artikel ini sudah dipublikasikan media nasional Theindonesian.id