Di Pengadilan Tipikor, Penyanyi Nayunda Nabila Akui Terima Tas Mewah dan Kalung Emas dari SYL

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 1 Juni 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nayunda Nabila Nizrinah. (Instagram.com/@nayundanabila)

Nayunda Nabila Nizrinah. (Instagram.com/@nayundanabila)

HARIANINVESTOR.COM – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengaku menerima tas mewah dan kalung emas dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun, hal itu diungkapkan oleh Nayunda saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Peristiwa terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Rabu, 29 Mei 2024.

“Barang oleh Muhammad Hatta pernah?,” tanya Hakim di ruang sidang.

“Ada tas Balenciaga warna hitam. Pemberian dari Pak SYL melalui Pak Hatta,” jawab Nayunda.

Selain tas mewah, Nayunda juga dicecar terkait kalung emas yang diberikan oleh SYL melalui mantan Direktur Alata dan Mesin Pertanian Kementan yakni Muhammad Hatta.

Baca artikel lainnya di sini : Belum Realisasi Impor Gula: PT Sukses Mantap Sejahtera, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Pemukasakti Manis Indah

“Saudara pernah nggak dibelikan kalung emas?,” cecar Hakim.

“Oh iya, pernah,” jawab Nayunda lagi.

Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Bahas RAPBN 2025, Sri Mulyani Terima Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo – Gibran

“Siapa yang kasih,?” tanya hakim.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Itu jadi sekalian, Yang Mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu,” jelas Nayunda.

“Oh, kalung emas diserahkan oleh M Hatta?” tanya hakim lagi.

“Iya,” jawab Nayunda itu.

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat.

Dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisnews.com dan Infoekbis.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Pemasok Narkotika Jenis Sabu Terhadap Penyan̈yi Virgoun Bersama Teman Wanitanya Diburu Polisi
Mantan Petugas Keamanan Rumah Selebgram Ria Ricis Disebut Polisi Sebagai Pelaku Pemerasan
PengadiIlan Negeri Jaksel Benarkan Prsenter Ternama Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah
Polisi Buka Peluang Periksa Penyanyi Bunga Citra Lestari, Dùgaan Penggelapan Dana oleh Suami
KPK Hadirkan Pengusaha Irwan Daniel Mussry pada Hari Selasa, 4 Juni 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya
Kepergok Gunakan Tabung Gas 3 Kg untuk Orang Miskin, Artis Cantik Prilly Latuconsina Akhirnya Buka Suara
Saat Wartawan Balik Bertanya, Sandra Dewi Malah Bungkam Usai Sempat Beri Pesan Menohok ke Wartawan
Pedangdut Tisya Erni dan Pengusaha Aden Wong Mangkir dari Pangilan Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.