Bekasi– Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kemang View Apartemen (KVA) menangkan gugatan pengelolaan apartemen melawan pengembang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Melalui Putusan PN Kota Bekasi Nomor 436/Pdt.G/2025/PN Bks tertanggal 23 Desember 2025 menegaskan bahwa pengelolaan hak bersama rumah susun sah berada di tangan P3SRS-KVA.
Keputusan ini mengakhiri polemik panjang yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.dan sekaligus menandaskan bahwa P3SRS KVA berhak mengelola apartemen (rumah susun) yang berada di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat. Putusan ini juga melimpahkan seluruh kewenangan atas tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama Kemang View Apartemen dinyatakan berada di bawah pengelolaan P3SRS KVA.
Kuasa hukum P3SRS KVA, Cupa Siregar, SH yang didampingi Ketua P3SRS KVA, Hitler P. Sitomorang, di depan Pengadilan Negeri Bekasi mengatakan, putusan ini juga memperkuat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.471-Distako/IX/2016 yang dinyatakan sah dan mengikat secara hukum. Karenanya, pihak P3SRS KVA akan segera mengambil langkah konkret sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah ada putusan PN Kota Bekasi ini, P3SRS akan langsung mengambil langkah. Salah satunya pemasangan plang dan stiker sebagai penegasan legalitas pengelolaan,” ujar Hitler Situmorang kepada awak media usai mengambil salinan putusan di PN Kota Bekasi, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurutnya, pemasangan plang tersebut menjadi penanda bahwa pengelolaan apartemen kini sepenuhnya berada di bawah kendali pemilik dan penghuni. Selain pemasangan plang, P3SRS KVA juga akan melakukan penertiban administrasi penghuni, khususnya terhadap pihak yang menempati unit namun tidak terdaftar sebagai anggota P3SRS KVA.
P3SRS juga akan melibatkan Pemerintah Kota Bekasi hingga Satpol PP dalam menertibkan dan mengelola seluruh lahan bersama. Hal ini untuk menghindari adanya pihak lain yang menguasai lahan tanpa dasar hukum. “Kalau ada yang menguasai lahan bersama tanpa hak, itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Hitler.
Untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, P3SRS KVA telah melaporkan dua perkara ke Polres Bekasi. Laporan pertama terkait dugaan pencurian listrik dan air oleh pihak yang menggunakan fasilitas namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran. “Menggunakan listrik dan air tanpa membayar, secara hukum itu pencurian,” kata Hitler.
Laporan kedua menyasar dugaan memasuki pekarangan tanpa izin oleh pihak luar yang tidak memiliki hak di kawasan Kemang View Apartemen, termasuk penguasaan taman di area depan apartemen tanpa persetujuan P3SRS. Cupa Siregar, menegaskan bahwa majelis hakim menyatakan penyerahan pengelolaan parkir oleh pengembang kepada pihak ketiga sejak 2022 hingga awal 2025 merupakan perbuatan melawan hukum. “Sejak palu diketok, setiap perbuatan hukum di atas lahan KVA harus sepengetahuan P3SRS. Tidak bisa lagi ada pengelolaan sepihak,” tegas Cupa.
Ia menambahkan bahwa siapa pun yang akan mengelola fasilitas di kawasan KVA wajib melalui P3SRS agar sah dan terlindungi hukum. “Tidak ada lagi ‘tending aling-aling’. Siapa pun yang mengelola parkir harus lewat P3SRS. Baru itu sah dan terlindungi hukum,” tambahnya.
Saat ini, lebih dari 700 warga tercatat aktif tergabung dalam P3SRS KVA. Jumlah tersebut meningkat signifikan seiring beralihnya pengelolaan, menandakan tumbuhnya kepercayaan penghuni terhadap sistem pengelolaan yang berbasis kepastian hukum. Dengan biaya perkara dibebankan kepada para tergugat, sengketa panjang tersebut resmi berakhir. Penghuni Kemang View Apartemen kini memegang kendali penuh atas hunian mereka berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. (mas)







