Di Pengadilan Tipikor, Penyanyi Nayunda Nabila Akui Terima Tas Mewah dan Kalung Emas dari SYL

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 1 Juni 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nayunda Nabila Nizrinah. (Instagram.com/@nayundanabila)

Nayunda Nabila Nizrinah. (Instagram.com/@nayundanabila)

HARIANINVESTOR.COM – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengaku menerima tas mewah dan kalung emas dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun, hal itu diungkapkan oleh Nayunda saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Peristiwa terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Rabu, 29 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang oleh Muhammad Hatta pernah?,” tanya Hakim di ruang sidang.

“Ada tas Balenciaga warna hitam. Pemberian dari Pak SYL melalui Pak Hatta,” jawab Nayunda.

Selain tas mewah, Nayunda juga dicecar terkait kalung emas yang diberikan oleh SYL melalui mantan Direktur Alata dan Mesin Pertanian Kementan yakni Muhammad Hatta.

Baca artikel lainnya di sini : Belum Realisasi Impor Gula: PT Sukses Mantap Sejahtera, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Pemukasakti Manis Indah

“Saudara pernah nggak dibelikan kalung emas?,” cecar Hakim.

“Oh iya, pernah,” jawab Nayunda lagi.

Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Bahas RAPBN 2025, Sri Mulyani Terima Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo – Gibran

“Siapa yang kasih,?” tanya hakim.

“Itu jadi sekalian, Yang Mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu,” jelas Nayunda.

“Oh, kalung emas diserahkan oleh M Hatta?” tanya hakim lagi.

“Iya,” jawab Nayunda itu.

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat.

Dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisnews.com dan Infoekbis.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Berita Terkait

KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan Bikin Heboh Dunia Hiburan
Pemerintah Dorong Kolaborasi Meta dan Aparat Hukum Tangani Grup Penyimpangan di Platform Digital
Menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Deddy Corbuzier Resmi Dilantik
Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Gelar Nonton Wayang di Kampung BRI Rayakan HUT ke-129
Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
HUT Ke-129, BRI Luncurkan Web Series Pakai Hati Reborn Angkat Tema “Champion of Financial Inclusion”
Berawal dari Akting Berperan Kenakan Jilbab, Adhisty Zara Ungkap Alasan Kini Makin Nyaman Berjilbab
Respons Reza Artamevia Usai Thariq Halilintar Larang Istrinya Aaliyah Massaid Makan yang Pedas-pedas

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:07 WIB

KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan Bikin Heboh Dunia Hiburan

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:50 WIB

Pemerintah Dorong Kolaborasi Meta dan Aparat Hukum Tangani Grup Penyimpangan di Platform Digital

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:11 WIB

Menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Deddy Corbuzier Resmi Dilantik

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:18 WIB

Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Gelar Nonton Wayang di Kampung BRI Rayakan HUT ke-129

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:59 WIB

Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music

Berita Terbaru