HARIANINVESTOR.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta aparat penegak hukum atau APH bersinergi dan berkolaborasi menangani perkara korupsi tambang.
Tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis yang kuat.
Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi.
Seperti halnya pencabutan izin, denda atau larangan ekspor (administrative penal law).
Maka, para pelaku korupsi akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (31/5/2024)
Baca artikel lainnya, di sini: Prakonvensi RSKKNI Pembiayaan OJK: Memastikan SDM Keuangan Siap Hadapi Tantangan Global
“Seharusnya para aparat penegak hukum di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi.”
Baca Juga:
Kebijakan AS dan Tiongkok Berdampak pada Ekonomi Nasional, Menteri Rosan Roeslani Ungkap Alasannya
BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste, Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara
“Untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan,” kata Boyamin.
Baca artikel lainnya, di sini: Berikut Penjelasan Penyanyi Nayunda Nabila Soal Terima Tas Mewah dan Kalung Emas dari SYL
“Dampak dari tindak pidana pertambangan ini akan sangat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara besar,” kata Boyamin.
Saat ini, kata dia, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Baca Juga:
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 dan 2026, Berikut Sejumlah Indikator Ekonomi
Jelang HUT ke-129, BRI Gandeng Kuy Media Group Sukses Selenggarakan BRI Mini Soccer Media Clash
Seperti dalam kasus timah ini telah merugikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Dia mengatakan penyidik tindak pidana korupsi, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK berwenang untuk mengusut kasus korupsi, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu mencaplok kewenangan yang lain.
“Masyarakat untuk saat ini hanya membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor. Keroyok dan ganyang koruptor,” kata dia.
Selain itu, MAKI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
MAKI, kata dia, pasti akan mengajukan gugatan praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS.
Dia mengatakan gugatan praperadilan akan didaftarkan pertengahan bulan Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“MAKI akan selalu gugat APH yang lemot dan tidak tuntas tangani perkara korupsi,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Rabu (29/5), Jaksa Agung Muda Tindak Pidsna Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak berhenti mengusut korupsi timah yang sudah menetapkan 22 orang tersangka.
RBS atau Robert Bonosusatya pernah diperiksa oleh penyidik Jampidsus pada 2 April, selama 13 jam.
Kemudian, pengusaha itu kedapatan kembali mendatangi Kejagung pada 3 April 2024, dengan alasan tanda tangan berkas.
Menurut Febrie, pihaknya memeriksa RBS karena mendengar suara dari masyarakat dan beberapa indikasi yang penyidik miliki.
“Tidak saja Robert Bono, siapapun yang ada indikasi karena ini kerugian cukup besar Rp300 triliun, maka akan kami periksa,” katanya.
Untuk menetapkan tersangka, lanjut dia, hal itu berdasarkan alat bukti yang ada.
Masyarakat dan media bisa melihat dan mencermati kesaksian yang tampil di pengadilan, apakah ada alat bukti yang mengarah ke seseorang yang belum ditetapkan.
“Lihat dari jaksa membuka aliran dana, siapa yang menikmati. Kalau dia (RBS) menikmati yang belum ditetapkan, bisa sampaikan kepada kami,” katanya.
“Kami akan terbuka dan ini harus kami lakukan sebagaimana keinginan kita semua.”
“Bahwa yang menjadi poin-poin penting pendapatan negara, khusus yang besar akan kami lakukan penelitian semua.”
“Mudah-mudahan segera dapat perbaiki tata kelola,” sambung Febrie.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Duniaenergi.com dan Ekbisindonesia.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id