BISNISNEWS.COM – KPK memutuskan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Putusan itu diberikan karena ada empat hal yang memberatkan Firli.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan itu dalam sidang pembacaan putusan.
“Hal meringankan, tidak ada,” kata Tumpak di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.
Baca Juga:
Minyak Telon Asal Yogyakarta Go Global, UMKM Binaan BRI Sukses Ekspor ke Mancanegara
Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
Hal memberatkan itu di antaranya Firli tidak mengakui perbuatannya.
Baca artikel lainnya di sini :Firli Bahuri akan Klarifikasi Terkait Aset yang Tak Ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Kedua, Firli tidak menghadiri persidangan kode etik, tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Ketiga, lanjut Tumpak, Dewas menilai Firli berusaha memperlambat jalannya persidangan.
Baca Juga:
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Transplantasi Terumbu Karang Ujung Tombak Pelestarian Ekosistem Laut NTB, BRI Menanam ‘Grow & Green”
Lebaran Makin Praktis, Transaksi QRIS Lebih Nyaman Pakai Super Apps BRImo
“Keempat, sebagai Ketua dan Anggota KPK, seharusnya menjadi contoh”.
Lihat juga konten video, di sini: Akan Bangun Politeknik Unggulan di Aceh, Prabowo Subianto: Pendidikan adalah Kunci dari Semuanya
“Dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya,” ujarnya.
Firli dinilai melanggar etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Penuh dengan Intrik Politik, Kasus Tom Lembong Diduga Kuat Bukan Semata-mata Murni Penegakan Hukum
Mudik Tenang Transaksi Aman! Ada 1 Juta AgenBRILink Transaksi Masyarakat Semakin Dekat dan Mudah
Padahal, SYL sedang berperkara di KPK saat pertemuan berlangsung.
Ia juga dinilai melanggar etik terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal dimaksud adalah tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.***