BISNISNEWS.COM – KPK memutuskan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Putusan itu diberikan karena ada empat hal yang memberatkan Firli.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan itu dalam sidang pembacaan putusan.
“Hal meringankan, tidak ada,” kata Tumpak di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.
Baca Juga:
Peringati Hari Ibu, BRI Peduli Salurkan Bantuan ke Kelompok Usaha Wanita di Yogyakarta
Berkat Pemberdayaan BRI, Kelompok Petani Jeruk di Curup Bengkulu Jangkau Pasar Lebih Luas
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
Hal memberatkan itu di antaranya Firli tidak mengakui perbuatannya.
Baca artikel lainnya di sini :Firli Bahuri akan Klarifikasi Terkait Aset yang Tak Ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Kedua, Firli tidak menghadiri persidangan kode etik, tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Ketiga, lanjut Tumpak, Dewas menilai Firli berusaha memperlambat jalannya persidangan.
Baca Juga:
Sambut Nataru, BRI Pastikan Kehandalan Super Apps BRImo dan Optimalkan Layanan 721 Ribu E-Channel
Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
Investor akan Terus Mengawasi Respons Kebijakan Pemerintah: Siap Mendukung atau Siap Menghukum
“Keempat, sebagai Ketua dan Anggota KPK, seharusnya menjadi contoh”.
Lihat juga konten video, di sini: Akan Bangun Politeknik Unggulan di Aceh, Prabowo Subianto: Pendidikan adalah Kunci dari Semuanya
“Dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya,” ujarnya.
Firli dinilai melanggar etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Transaksi Tanpa Kartu Kini Lebih Mudah, BRI dan Artajasa Luncurkan Fitur Cardless Withdrawal
Padahal, SYL sedang berperkara di KPK saat pertemuan berlangsung.
Ia juga dinilai melanggar etik terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal dimaksud adalah tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.***