Soal Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75 Persen, Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pemerintah akan Tunda

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan . (Facebook.com @Luhut Binsar Pandjaitan)

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan . (Facebook.com @Luhut Binsar Pandjaitan)

BISNISNEWS.COM  – Rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dijelaskan Luhut, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya.”

“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu 17 Januari 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 80,7 Persen Pemilih Prabowo – Gibran Sudah Mantap, Pastikan Tak akan Pindah ke Calon Lain

“Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi.” lanjutnya.

Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentinga terkait termasuk juga Gubernur Bali.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan.”

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto: Kami akan Bekerja Sebenar-benar dan Sejujur-jujurnya untuk Rakyat Indonesia

“Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” jelasnya.

“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain.”

“Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya,” lanjutnya.

“Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak.

Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.***

Berita Terkait

Cara Isi Saldo PayPal dari BRI via Jasa Top Up di Epayu (Update 2025)
PR Newswire – PSPI Resmikan Kerja Sama Distribusi Press Release dengan Jangkauan Nasional
Portal Baru, Semangat Lama: Jurnalis Lokal Reborn di 24jamnews.com
Ketua Umum PROPAMI: Profesionalisme Kunci Kepercayaan Publik dan Investor
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah
BRI Gelar News Fest 2025, Wadah Jurnalis Ciptakan Karya Berdampak
BRI Dorong Literasi Finansial Generasi Muda Melalui Inovasi Digital
BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Akses Pembiayaan Profesional

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:43 WIB

Cara Isi Saldo PayPal dari BRI via Jasa Top Up di Epayu (Update 2025)

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

PR Newswire – PSPI Resmikan Kerja Sama Distribusi Press Release dengan Jangkauan Nasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Portal Baru, Semangat Lama: Jurnalis Lokal Reborn di 24jamnews.com

Senin, 29 September 2025 - 19:20 WIB

Ketua Umum PROPAMI: Profesionalisme Kunci Kepercayaan Publik dan Investor

Kamis, 18 September 2025 - 22:09 WIB

BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru