Sekitar 65 BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum Ssbesar Rp6 Miliar per 31 Maret 2024

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 4 Mei 2024 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (Dok. Ojk.go.id)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (Dok. Ojk.go.id)

⁸HARIANINVESTOR.COM – Sebanyak 1.213 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang telah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar per 31 Maret 2024

Sedangkan 5% atau sekitar 65 BPR  dan BPRS belum memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar per 31 Maret 2024.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan hal itu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

“Artinya, hanya sekitar 5 persen yang belum memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar,” ujar Mahendra Siregar.

Seperti diketahui, Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2015 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat telah mengatur kewajiban pemenuhan modal inti minimum BPR sebesar Rp6 miliar yang wajib dipenuhi pada 31 Desember 2024.

Tujuan dari kebijakan tersebut untuk penguatan dan konsolidasi BPR.

Adapun tujuan konsolidasi BPR dalam rangka memperkuat peran BPR dalam pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.

Karena itu, lanjutnya, upaya pengembangan BPR dan BPRS akan terus dilakukan ke depan yang memungkinkan untuk melakukan kegiatan.

Antara lain transfer dana, penukaran valuta asing, dan menggalang dana di pasar modal.

Selama tahun 2023, terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR dan BPRS yang telah mendapatkan pengajuan penggabungan.

Pada tahun 2024 hingga bulan Maret, telah terdapat 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR dan BPRS.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II tahun 2024 ini, diharapkan proses konsolidasi itu dapat semakin dipercepat dan diakselerasi.”

“Untuk menuju industri BPR dan BPRS yang semakin solid,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024.

Tentang BPR dan BPRS yang sedang dalam status proses pengundangan dan pembuatan salinan.

POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Kemudian sekaligus juga POJK Nomor 62 Tahun 2020 tentang BPR dan POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS.

“POJK ini merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).”

“Terutama mengenai penyesuaian nomenklatur Bank Pengkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.”

“(Ini) terkait juga dengan hal-hal, termasuk pihak-pihak yang mendirikan BPR dan BPR Syariah, persyaratan mengenai BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum untuk badan hukum BPR dan BPR Syariah, penggabungan lembaga keuangan mikro dengan BPR dan BPR Syariah, dan konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah,” ungkap dia.***

Berita Terkait

Laba BRI Layak Dibagikan dalam Bentuk Dividen, Permodalan Perseroan Kuat
Booth Astra Financial Resmi Dibuka di GIIAS Surabaya 2024, Hadirkan Beragam Produk dan Layanan Keuangan
Sukses Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Seputar Soal BRImo
Ekosistem Ultra Mikro BRI Jangkau 36,1 juta Pelaku Usaha dengan Penyaluran Kredit Mencapai Rp622,3 Triliun
OJK Jatuhkan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Sebesar Rp475 Juta
Bank yang Bangkrut di Tahun 2024 Capai Sebanyak 14 Bank, Meningkat dari Tahun 2023 Ada 4 Bank
BNI dan BNI Sekuritas Raih Sejumlah Penghargaan dari Asian Banking & Finance Awards 2024
PT Federal International Finance Catat Pertumbuhan Laba Bersih 11,7 Persen pada I – 2024 Jadi Rp2,2 Triliun
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 2 September 2024 - 10:48 WIB

Laba BRI Layak Dibagikan dalam Bentuk Dividen, Permodalan Perseroan Kuat

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:16 WIB

Booth Astra Financial Resmi Dibuka di GIIAS Surabaya 2024, Hadirkan Beragam Produk dan Layanan Keuangan

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:20 WIB

Sukses Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Seputar Soal BRImo

Rabu, 7 Agustus 2024 - 13:52 WIB

Ekosistem Ultra Mikro BRI Jangkau 36,1 juta Pelaku Usaha dengan Penyaluran Kredit Mencapai Rp622,3 Triliun

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:54 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Sebesar Rp475 Juta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:36 WIB

Bank yang Bangkrut di Tahun 2024 Capai Sebanyak 14 Bank, Meningkat dari Tahun 2023 Ada 4 Bank

Minggu, 4 Agustus 2024 - 17:39 WIB

BNI dan BNI Sekuritas Raih Sejumlah Penghargaan dari Asian Banking & Finance Awards 2024

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 21:46 WIB

PT Federal International Finance Catat Pertumbuhan Laba Bersih 11,7 Persen pada I – 2024 Jadi Rp2,2 Triliun

Berita Terbaru