Segera Umumkan Hasil Sidang Kode Etik terhadap Firli Bahuri, Dewan Pengawas KPK Sudah Ambil Keputusan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 23 Desember 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNISNEWS.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan hasil sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.

Pengumuman tersebut dijadwalkan akan digelar pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2023.

“Kami sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang”.

“Dan nanti akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 27 Desember, pukul 11.00 WIB, pembacaan putusan,” kata Tumpak.

Baca artikel lainnya di sini : Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Lanjutan, akan Diminta Keterangan Soal Harta Kekayaan Keluarganya

Tumpak mengatakan keputusan hasil sidang etik telah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK.

Termasuk tanggal pelaksanaan sidang pembacaan putusan tersebut.

“Jadi, sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan”.

Lihat juga konten video, di sini: Asosiasi Tionghoa Indonesia Apresiasi Prabowo Subianto Sebut Jadi Panutan Pluralisme Indonesia

“Tetapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember, hari Rabu,” ujar Tumpak.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kemudian, Tumpak juga menyampaikan Firli tidak diwajibkan untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan yang akan dilakukan secara terbuka untuk umum.

“Tidak perlu, kalau mau hadir, boleh juga. Sidang itu tanggal 27 Desember, itu terbuka untuk umum. Silakan, kalau mau dengar, datang pun boleh,” ujar Tumpak.

Meskipun demikian, Dewas KPK telah memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya pada hari Kamis, 21 Desember 2023 malam.

Pengumuman resmi surat pengunduran diri telah disampaikan oleh Firli kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).***

Berita Terkait

Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi, Presiden Prabowo Subianto: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula
Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF
PKB Sebut Gus Dur Layak Bergelar Pahlawan Nasional Karena Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur
Harta Disita, Pemilik Bank Centris Sebut BI Tidak Bisa Tunjukkan Rekening Koran Bank yang Diminta
Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono
Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:01 WIB

Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi, Presiden Prabowo Subianto: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:19 WIB

Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula

Senin, 3 Februari 2025 - 10:08 WIB

Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:41 WIB

PKB Sebut Gus Dur Layak Bergelar Pahlawan Nasional Karena Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:58 WIB

Harta Disita, Pemilik Bank Centris Sebut BI Tidak Bisa Tunjukkan Rekening Koran Bank yang Diminta

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:08 WIB

Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:50 WIB

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono

Senin, 13 Januari 2025 - 08:51 WIB

Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto

Berita Terbaru