BISNISNEWS.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan hasil sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.
Pengumuman tersebut dijadwalkan akan digelar pada hari Rabu, 27 Desember 2023.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2023.
“Kami sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang”.
Baca Juga:
Peringati Hari Ibu, BRI Peduli Salurkan Bantuan ke Kelompok Usaha Wanita di Yogyakarta
Berkat Pemberdayaan BRI, Kelompok Petani Jeruk di Curup Bengkulu Jangkau Pasar Lebih Luas
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
“Dan nanti akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 27 Desember, pukul 11.00 WIB, pembacaan putusan,” kata Tumpak.
Baca artikel lainnya di sini : Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Lanjutan, akan Diminta Keterangan Soal Harta Kekayaan Keluarganya
Tumpak mengatakan keputusan hasil sidang etik telah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK.
Termasuk tanggal pelaksanaan sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Juga:
Sambut Nataru, BRI Pastikan Kehandalan Super Apps BRImo dan Optimalkan Layanan 721 Ribu E-Channel
Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
Investor akan Terus Mengawasi Respons Kebijakan Pemerintah: Siap Mendukung atau Siap Menghukum
“Jadi, sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan”.
Lihat juga konten video, di sini: Asosiasi Tionghoa Indonesia Apresiasi Prabowo Subianto Sebut Jadi Panutan Pluralisme Indonesia
“Tetapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember, hari Rabu,” ujar Tumpak.
Kemudian, Tumpak juga menyampaikan Firli tidak diwajibkan untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan yang akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Baca Juga:
Transaksi Tanpa Kartu Kini Lebih Mudah, BRI dan Artajasa Luncurkan Fitur Cardless Withdrawal
“Tidak perlu, kalau mau hadir, boleh juga. Sidang itu tanggal 27 Desember, itu terbuka untuk umum. Silakan, kalau mau dengar, datang pun boleh,” ujar Tumpak.
Meskipun demikian, Dewas KPK telah memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya pada hari Kamis, 21 Desember 2023 malam.
Pengumuman resmi surat pengunduran diri telah disampaikan oleh Firli kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).***