HARIANINVESTOR.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT TIN.
Hendry merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM di Bandung Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024, Lestarikan Warisan Budaya Nusantara
Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan menanggapi hal itu dalam keterangan tertulisnnya di Jakarta, Rabu (30/4/2024).
Zaidan juga menyampaikan bahwa pihaknya tak menampik adanya satu pendiri Sriwijaya Air yang diduga tersandung kasus tata niaga PT. Timah Tbk.
Baca artikel lainnya di sini : Total Tersangka Kasus Tata Niaga PT Timah Tbk Capai 21 Orang, Termasuk Para Pejabat Kadis ESDM Bangka Belitung
Meski begitu, Zaidan mengaku bahwa pada prinsipnya pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia, Berikut Daftar Lengkap 12 Pemain BRI Liga 1
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Zaidan juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda.
Baca artikel lainnya di sini : Pemerintah Pastikan Tak Akan Buka Opsi Impor Bawang Merah, Begini Penjelasan Mendag Zulkifli Hasan
“Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” tutur Zaidan.
Sriwijaya Air Group menyatakan operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh.
Baca Juga:
Badan Anggaran DPR RI Sepakati Postur Sementara APBN 2025, Ini Daftar Alokasi Anggaran yang Berubah
Meskipun ada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
“Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah,” kata Zaidan.
“Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” imbuhnya.
Zaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan.
“Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,” ujar Zaidan.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Adilmakmur.co.id dan Hello.id
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.