HARIANINVESTOR.COM – Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera terbit pada pekan depan.
Sebelumnya PBNU sudah mengajukan izin usaha tersebut di wilayah tambang Kalimantan Timur.
Izin yang diberikan kepada PBNU tersebut, sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Lokasinya bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B).
Baca Juga:
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat (7/4/2024)
“Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU, dan betul mungkin kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya,” ujar Bahlil
Menurut dia, percepatan proses perizinan tambang bagi PBNU tersebut bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan peran ormas.
“Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik,” katanya.
Baca Juga:
Sediakan Pembiayaan Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, BRI Dukung Program 3 Juta Rumah
BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun Kepada 4 Juta Pelaku UMKM, Dorong Pembiayaan Ekonomi Rakyat
Ia menyampaikan, pemberian izin serupa akan diprioritaskan bagi ormas keagamaan besar lainnya, seperti Muhammadiyah, organisasi induk Kristen, Budha, serta Hindu.
Nantinya pembagian wilayah tambang itu akan disesuaikan dengan proporsi jumlah cadangan, bukan dari luas wilayah tambang.
“Tambang itu bukan dari luas areanya, tapi cadangannya. Kalau areanya besar, tapi cadangannya sedikit untuk apa.”
“Tapi kalau area tidak terlalu besar, cadangannya bagus itu yang paten,” kata Bahlil.
Baca Juga:
Hingga 31 Desember 2024, PT Bank Raya Indonesia Tbk Realisasikan Buyback Saham 22.817.600 Lembar
Kepuasan Publik kepada Pemerintahan Prabowo Subianto Capai 80,9 Persen, Litbang Kompas: Istimewa
Ini 5 Komitmen Nyata BRI Dorong Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing UMKM
Sebelumnya Kementerian Investasi/BKPM mengatakan apabila memenuhi persyaratan akan terbit dalam kurun waktu 15 hari.
Permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tambang batu bara Kalimantan Timur,
“Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dihubungi di Jakarta, Selasa (4/6/2024).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloidn.com dan Jakarta24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.