OJK Tanggapi Soal Isu Pembatalan Merger PT Bank MNC International Tbk dengan PT Bank Nationalnobu Tbk

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 15 Juli 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC). (Dok. mncbank.co.id)

PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC). (Dok. mncbank.co.id)

HARIANINVESTOR.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi adanya isu pembatalan merger antara PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu)

Hingga saat ini OJK mengaku belum menerima adanya pemberitahuan pembatalan rencana merger tersebut.

Malahan OJK menyebut, proses merger antara Bank MNC dan Bank Nobu masih tetap berlanjut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam keterangannya.

Dian mengatakan bahwa sejauh ini OJK belum atau tidak menetapkan batas waktu penyelesaian merger.

Namun tetap akan terus mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan pemegang saham pengendali (PSP) kedua bank.

Sebelumnya, Dian menjelaskan bahwa proses akuisisi atau pengambilalihan memang memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Karena calon investor perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu sebagaimana POJK No.41/POJK.03/2019.

Tentang Penggabungan Peleburan Pengambilalihan Integrasi dan Konversi Bank Umum (POJK P3IK).

Untuk mendapatkan persetujuan OJK, langkah ini dimulai dengan tahap pendahuluan yaitu melakukan fit and proper test.

Terhadap calon pemegang saham pengendali (PSP) sebagai pihak yang akan mengambil alih bank, termasuk perizinan dan pelaksanaan pengambilalihan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sebagaimana diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kepatutan dan Kemampuan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKK) dan POJK P3IK.

“Namun perlu disadari bahwa untuk menyatukan dua bank yang memiliki karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda perlu dilakukan secara berhati-hati.”

“Dan tidak tergesa-gesa agar nantinya menghasilkan bank yang sehat dan mampu berkembang secara berkelanjutan pasca merger,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin (5/7/2024).

Menimbang kondisi kedua perusahaan yang masih relatif baik, Dian menilai proses merger masih terus berlanjut.

Komitmen kedua perusahaan untuk melanjutkan proses tersebut tercermin dari telah dilakukannya transaksi cross ownership antara kedua grup usaha masing-masing.”

“Sebesar 10 persen beberapa waktu yang lalu sebagai upaya memuluskan jalan menuju merger kedua bank.

“Apalagi secara individual kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum,” ujarnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Kongsinews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Laba BRI Layak Dibagikan dalam Bentuk Dividen, Permodalan Perseroan Kuat
Booth Astra Financial Resmi Dibuka di GIIAS Surabaya 2024, Hadirkan Beragam Produk dan Layanan Keuangan
Sukses Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Seputar Soal BRImo
Ekosistem Ultra Mikro BRI Jangkau 36,1 juta Pelaku Usaha dengan Penyaluran Kredit Mencapai Rp622,3 Triliun
OJK Jatuhkan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Sebesar Rp475 Juta
Bank yang Bangkrut di Tahun 2024 Capai Sebanyak 14 Bank, Meningkat dari Tahun 2023 Ada 4 Bank
BNI dan BNI Sekuritas Raih Sejumlah Penghargaan dari Asian Banking & Finance Awards 2024
PT Federal International Finance Catat Pertumbuhan Laba Bersih 11,7 Persen pada I – 2024 Jadi Rp2,2 Triliun
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 2 September 2024 - 10:48 WIB

Laba BRI Layak Dibagikan dalam Bentuk Dividen, Permodalan Perseroan Kuat

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:16 WIB

Booth Astra Financial Resmi Dibuka di GIIAS Surabaya 2024, Hadirkan Beragam Produk dan Layanan Keuangan

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:20 WIB

Sukses Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Seputar Soal BRImo

Rabu, 7 Agustus 2024 - 13:52 WIB

Ekosistem Ultra Mikro BRI Jangkau 36,1 juta Pelaku Usaha dengan Penyaluran Kredit Mencapai Rp622,3 Triliun

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:54 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Sebesar Rp475 Juta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:36 WIB

Bank yang Bangkrut di Tahun 2024 Capai Sebanyak 14 Bank, Meningkat dari Tahun 2023 Ada 4 Bank

Minggu, 4 Agustus 2024 - 17:39 WIB

BNI dan BNI Sekuritas Raih Sejumlah Penghargaan dari Asian Banking & Finance Awards 2024

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 21:46 WIB

PT Federal International Finance Catat Pertumbuhan Laba Bersih 11,7 Persen pada I – 2024 Jadi Rp2,2 Triliun

Berita Terbaru