OJK Jatuhi Sanksi 45 Pelaku Pasar Modal, Termasuk Denda Rp17,275 miliar hingga Pencabutan Izin

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 April 2024 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. (Dok. Ojk.go.id)8

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. (Dok. Ojk.go.id)8

HARIANINVESTOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku pasar modal, termasuk sanksi denda sebesar Rp17,275 miliar.

Sanksi administratif diberikan OJK setelah melakukan  pemeriksaan atas kasus di pasar modal terhadap 45 pelaku berdasarkan Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

“Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17,275 miliar, 13 perintah tertulis, satu pembekuan izin perseorangan, dan satu percabutan izin orang perseorangan, dua peringatan tertulis,” kata Inarno Djajadi

Dalam periode yang sama, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,742 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Dan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Inarno menuturkan pada Maret 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,99 miliar.

Dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, serta satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Pada bulan yang sama, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,315 miliar kepada 11 pihak.

Dan perintah tertulis kepada tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

Ia merinci sanksi tersebut meliputi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,215 miliar kepada delapan perorangan/pihak selaku direksi perusahaan efek.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dan dua perusahaan efek, serta tiga perintah tertulis kepada tiga perorangan.

Kemudian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar kepada satu perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas kasus terkait transaksi obligasi korporasi.***

Berita Terkait

DPW PROPAMI Sumsel Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT Indofood Sukses Makmur Tbk Beri Dana Riset 80 Mahasiswa
BNI Umumkan Adanya Perbaikan Usai Aplikasi Wondr Bermasalah dan Kecewakan Nasabah, Sampai Kapan?
PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk Buka 3 Cabang Lagi di Akhir Tahun 2024 dan 3 Cabang di Tahun 2025
PT Rig Tenders Indonesia Tbk Berhasil Kantongi Kenaikan Laba Bersih Usaha 26 Persen pada 30 Juni 2024
Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?
Kredit Macet Berhasil Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset
PT PP (Persero) Tbk Catatkan Pendapatan Sebesar Rp14 Triliun dan Laba Bersih Sebesar Rp267,28 Miliar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 12:31 WIB

DPW PROPAMI Sumsel Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Selasa, 26 November 2024 - 14:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT Indofood Sukses Makmur Tbk Beri Dana Riset 80 Mahasiswa

Selasa, 26 November 2024 - 14:03 WIB

BNI Umumkan Adanya Perbaikan Usai Aplikasi Wondr Bermasalah dan Kecewakan Nasabah, Sampai Kapan?

Jumat, 15 November 2024 - 15:27 WIB

PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk Buka 3 Cabang Lagi di Akhir Tahun 2024 dan 3 Cabang di Tahun 2025

Rabu, 13 November 2024 - 16:29 WIB

PT Rig Tenders Indonesia Tbk Berhasil Kantongi Kenaikan Laba Bersih Usaha 26 Persen pada 30 Juni 2024

Rabu, 13 November 2024 - 14:59 WIB

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?

Rabu, 13 November 2024 - 13:44 WIB

Kredit Macet Berhasil Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset

Selasa, 12 November 2024 - 16:00 WIB

PT PP (Persero) Tbk Catatkan Pendapatan Sebesar Rp14 Triliun dan Laba Bersih Sebesar Rp267,28 Miliar

Berita Terbaru