OJK Beberkan Alasan Pencabutan Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna, Termasuk untuk Cegah Kerugian Konsumen Baru

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 5 Juli 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata. (Facebook.com/@Kresna Life Insurance)

Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata. (Facebook.com/@Kresna Life Insurance)

HARIANINVESTOR.COM – PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dinilai tidak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life untuk mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat (5/6/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang.”

“Untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya,” kata

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan.

Dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.

Ia menuturkan bahwa langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.

Dan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.

Pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang.

Dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung, yang menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna.

Dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.

Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan.

Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.

Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan.

Karena terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP.

Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.

Pada faktanya, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah.

Apabila program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi dana segar yang masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan.

Atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda.

Di mana pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.

Adapun pemberian perintah tertulis merupakan kewenangan OJK yang memerintahkan pihak-pihak tertentu buntuk mengganti kerugian kepada Kresna Life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu tersebut.

Penerbitan perintah tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian pada Kresna Life.

Mengenai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Harianindonesia.com dan Hellodepok.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

 

Berita Terkait

BNI Smart Ecosystem Dorong Efisiensi Fiskal, Raih Apresiasi GovMedia Awards
Bank BJB Syariah Terbitkan Sukuk Subordinasi Perdana Senilai Rp300 Miliar
Merger Adira–Mandala Resmi, Bangun Raksasa Pembiayaan Nasional Terpadu
DBS Indonesia Kucurkan Rp24 Miliar untuk UMKM Sosial Lewat Skema Blended Finance
Rupiah Anjlok di Awal Pekan, Dolar AS Naik Tajam Akibat Serangan ke Iran
PT Bank Seabank Indonesia Bukukan Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp292 Miliar pada Kuartal III 2024
Hati-hati dan Waspada Penipuan BRImo Palsu, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
BRI Berhasil Cetak Laba Bersih Sebesar Rp45,36 Triliun dengan Fokus Perkuat Fundamental Kinerja

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:44 WIB

BNI Smart Ecosystem Dorong Efisiensi Fiskal, Raih Apresiasi GovMedia Awards

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:29 WIB

Merger Adira–Mandala Resmi, Bangun Raksasa Pembiayaan Nasional Terpadu

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:15 WIB

DBS Indonesia Kucurkan Rp24 Miliar untuk UMKM Sosial Lewat Skema Blended Finance

Senin, 23 Juni 2025 - 11:55 WIB

Rupiah Anjlok di Awal Pekan, Dolar AS Naik Tajam Akibat Serangan ke Iran

Sabtu, 16 November 2024 - 13:45 WIB

PT Bank Seabank Indonesia Bukukan Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp292 Miliar pada Kuartal III 2024

Berita Terbaru

BEI kirim surat pengingat kepada MFMI terkait pelanggaran aturan free float saham publik. (Dok. Bursa Efek Indonesia).

Emiten

MFMI Ditegur BEI: Strategi Free Float Belum Final

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:28 WIB