Moeldoko Tanggapi Tudingan Terkait Dana Tapera Digunakan untuk Biayai Program Makan Gratis

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 1 Juni 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. (Dok. Ksp.go.id)

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. (Dok. Ksp.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Pihak istana memberikan tanggapan terkait tudingan dana Tapera digunakan untuk membiayai program Makan Gratis.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah bahwa ada upaya pemerintah membiayai program makan gratis.

Ataupun pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) lewat dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN.”

“Semuanya sudah, IKN sudah ada anggarannya,” kata Moeldoko usai menggelar konferensi pers di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat.

Moeldoko menegaskan bahwa dana Tapera dikelola secara transparan melalui Komite Tapera yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Terima Panglima Angkatan Bersenjata Inggris, Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan RI – Inggris

Dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner OJK serta kalangan profesional.

Pembentukan Komite Tapera ini untuk mengawal pemupukan dana Tapera milik masyarakat agar tepat sasaran.

Baca artikel lainnya di sini : Diduga Korban Sindikat Pencucian Uang Modus Buka Rekening Online, 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong

Menurut Moeldoko, pro dan kontra terhadap program Tapera muncul karena masyarakat belum mengetahui program Tapera.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada bulan ini.

Moeldoko menjelaskan bahwa program serupa untuk pendanaan rumah yang dikelola pemerintah sudah ada.

Melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan untuk ASN.

“Sesungguhnya ini sudah ada Bapertarum sebelumnya. Terus ada Tapera sebagai kelanjutan.

“Tapera ini diperluas yang tadinya hanya ASN, diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta.”

“Kßrena belum dipahami sebenarnya, kalau nanti ini setelah sosialisasi ini saya pikir masyarakat semakin paham,” kata Moeldoko.

Ia menambahkan bahwa Tapera bukan berbentuk iuran, namun pemupukan dana yang dapat dikembalikan kepada nasabah atau peserta.

Jika sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta, seperti di-PHK, mengundurkan diri dan pensiun.

Dana Tapera berbasis pada akun individual (individual account) dalam bank kustodian per peserta, sehingga bisa diketahui riwayat dana dari masing-masing peserta.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Businesstoday.id dan Kongsinews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

 

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Layangkan Surat, Polda Metro Lakukan Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat Pekan Ini
Inilah yang Dibicarakan Jokowi dan Prabowo Subianto Selama 2 Jam Lebih Saat Santap Malam di Plataran GBK
KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan
Para Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang akan Diproses Hukum, 10 Orang Teridentifikasi
Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia, Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat
Minta Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kilogram Per Keluarga, Jokowi Dorong Lewat Masyarakat
Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar Disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Hasil Analisis Klarifikasi Kaesang Pangarep ‘Nebeng’ Jet Pribadi ke AS, KPK Segera Umumkan ke Publik
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.