Bahlil Lahadalia Ungkap Syarat untuk Kontraktor Tambang yang akan Garap IUPK Ormas Keagamaan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 7 Juni 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Facbook.com/@Bahlil Lahadalia)

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Facbook.com/@Bahlil Lahadalia)

HARIANIVESTOR.COM – Pemerintah tengah mencari formulasi supaya kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan.

Syaratnya kontraktor tambang itu profesional, memiliki kapabilitas tinggi dan tidak mempunyai konflik kepentingan.

Tambang yang hendak dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan dikerjakan oleh kontraktor.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

“Nanti kami cari formulasi kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional,” ujar Bahlil dalam konferensi pers.

Bahlil menjelaskan, izin itu hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha, serta ditujukan di bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B).

Menurut dia, ormas yang sudah menerima IUPK, tidak bisa memberikan izin tambang itu ke pihak lain.

Hal ini sebagai upaya untuk mencegah timbulnya kerugian pada negara.

“Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan.”

“Maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini sangat ketat, tidak gampang.”

“Sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun,” kata dia.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Bahlil mengatakan regulasi terkait pemberian izin ini sudah melalui tahapan yang komprehensif.

Mulai dari kajian akademisi hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian/lembaga teknis.

“Proses pembuatan PP ini sudah lewat mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antara kementerian/lembaga.”

“Juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden,” katanya.

Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianekonomi.com dan Infoekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloupdate.com dan Apakabarbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Pengguna Inovasi Digital Super Apps BRImo Tembus 38,61 Juta, Terbesar di Indonesia
BRI Menjadi Satu-Satunya BUMN Penerbit Obligasi Hijau di Tahun 2024, Terdepan dalam Praktik Sustainable Finance
Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500
Tak Mampu Serap Gabah Sesuai Harga Pemerintah dengan Rp6500, Titiek Soeharto Semprot Bulog
BTN Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah di Rapat Terbatas Bersama Presiden Prabowo Subianto
Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri, Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif
BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK Tentang Bahaya dan Dampak Korupsi, Perkuat Komiten Anti Korupsi
Pihak Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 Tanggapi Tudingan Terkait Praktek Pemagaran Laut di Tangerang, Banten
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:12 WIB

Pengguna Inovasi Digital Super Apps BRImo Tembus 38,61 Juta, Terbesar di Indonesia

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:51 WIB

Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:28 WIB

Tak Mampu Serap Gabah Sesuai Harga Pemerintah dengan Rp6500, Titiek Soeharto Semprot Bulog

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:02 WIB

BTN Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah di Rapat Terbatas Bersama Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:24 WIB

Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri, Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Senin, 13 Januari 2025 - 20:17 WIB

BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK Tentang Bahaya dan Dampak Korupsi, Perkuat Komiten Anti Korupsi

Senin, 13 Januari 2025 - 10:31 WIB

Pihak Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 Tanggapi Tudingan Terkait Praktek Pemagaran Laut di Tangerang, Banten

Senin, 13 Januari 2025 - 10:12 WIB

Mencapai Lebih 1 Juta Agen, Ini Dampak Ekonomi dan Sosial Keberadaan AgenBRILink Milik BRI

Berita Terbaru