HARIANINVESTOR.COM – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus melakukan pengusutan dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex Marwata diduga telah melakukan pertemuan dengan pihak yang tengah berperkara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal it kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap Saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB,” ujar Ade Safri.
Ade Safri menuturkan bahwa pihaknya melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Alex Marwata hari ini Selasa (8/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah melakukan pengusutan terkait adanya laporan.
Perihal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca Juga:
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa laporan yang diterima perihal itu berupa pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal 23 Maret 2024.
“Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata).”
“Dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” jelas Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
“Dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK,” sambungnya.
Baca Juga:
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
The Ritz Carlton, Bali, Mempersembahkan Kemeriahan Selebrasi Natal dan Tahun Baru
Ade Safri menuturkan, dari Dumas yang diterima 23 Maret 2024 itu, pihaknya telah melakukan serangkaian upaya dalam menindaklanjuti Dumas tersebut.
“Yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat Laporan Informasi (LI),” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menambahkan pihaknya melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi tersebut.
“Selanjutnya atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” tukasnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikindonesia.com dan Jabarraya.com
Baca Juga:
“The Empowerers | Laos on the Move”
Casio Luncurkan G-SHOCK Analog dengan Desain Fungsional dari Model G-SHOCK yang Pertama
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.









