Kementerian Kominfo Tangani Sebanyak 805.923 Konten Judi Online dalam Tempo 167 Hari

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 4 Januari 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kominfo Tangani Sebanyak 805.923 Konten Judi Online. (Pixabay.com/stokpic)

Kementerian Kominfo Tangani Sebanyak 805.923 Konten Judi Online. (Pixabay.com/stokpic)

BISNISNEWS.COM – Lebih dari 800 ribu konten judi online atau judi slot berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing telah diblokir

Dalam tempo 167 hari masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Budi Arie dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Selasa (2/1/2024).

“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ujar Budi Arie.

Budi Arie Setiadi mengatakan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) telah menangani 805.923 konten judi online sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023.

Baca artikel lainnya di sini : Kabaharkam Polri Soroti Gangguan Dunia Siber Jelang Pemilu, Tak Dapat Dipandang Sebelah Mata

Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 – 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1 – 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten.

Periode 1 – 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, periode 1 – 31 Oktober 2023 sebanyak 293.665 konten.

Yang merupakan capaian tertinggi, periode 1 – 30 November sebanyak 160.503 konten, dan periode 1 – 30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Lihat juga konten video, di sini: Tiba di Pondok Pesantren Genggong, Prabowo Subianto Disambut dengan Seruan Presiden

Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X.

170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan satu di platform Snack Video.

Selain konten judi online, Menkominfo menyatakan pihaknya telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Dalam hal ini, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.

“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online.”

“Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” jelasnya.

Menurut Menkominfo, dirinya telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online.

Dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

Bahkan, dia juga telah memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.

“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1×24 jam,” tegas dia.

Langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online dinilai menunjukkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pemberantasan judi online.

“Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder,” tandas Menkominfo.***

Berita Terkait

Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi, Presiden Prabowo Subianto: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula
Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF
PKB Sebut Gus Dur Layak Bergelar Pahlawan Nasional Karena Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur
Harta Disita, Pemilik Bank Centris Sebut BI Tidak Bisa Tunjukkan Rekening Koran Bank yang Diminta
Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono
Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:01 WIB

Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi, Presiden Prabowo Subianto: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:19 WIB

Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula

Senin, 3 Februari 2025 - 10:08 WIB

Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:41 WIB

PKB Sebut Gus Dur Layak Bergelar Pahlawan Nasional Karena Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:58 WIB

Harta Disita, Pemilik Bank Centris Sebut BI Tidak Bisa Tunjukkan Rekening Koran Bank yang Diminta

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:08 WIB

Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:50 WIB

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono

Senin, 13 Januari 2025 - 08:51 WIB

Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto

Berita Terbaru