Kejagung Periksa Mantan Komisaris PT Antam Tbk Robert Arthur Simanjuntak Sebagai Saksi dalam Kasus Komoditi Emas

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Komisaris PT Antam Tbk, Robert A. Simanjuntak. (Dok. Smarttbk.com)

Mantan Komisaris PT Antam Tbk, Robert A. Simanjuntak. (Dok. Smarttbk.com)

HARIANINVESTOR.COM – Kejaksaan Agung RI terus melakukan upaya penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode tahun 2010 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal tesebut dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli 2024.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi.

“Saksi yang diperiksa berinisial RAS, selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014 sampai dengan Maret 2019,” kata Harli Siregar.

Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Berdasarkan peneluran media, Ƙomisaris PT Antam Tb yang kberinisìal RAS dan bertugas pada periode tersebut adalah Robert Arthur Simanjuntak.

Namun, Harli belum menyampaikan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan enam tersangka selaku Eks GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 hingga 2021, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Para tersangka diduga telah melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur yang berupa kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia. Mereka juga meletakkan emas swasta dengan merek LM Antam.

Meski demikian, untuk merek tersebut dapat ditempelkan, perusahaan harus menjalin kerja sama dengan PT Antam Tbk dan membayar hak merek terlebih dahulu.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Mediaagri.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Hallobandung.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Fit Pasca Operasi Cedera Kaki, Prabowo Subianto Lari Kecil dan Pose Gaya Silat di Istana
5 Bidang Tanah dan Bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Ini Daftar Lengkapnya
Bareskrim Geledah 2 Kantor di KESDM, Kasus Korupsi Pengadaan Proyek Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya
Rencana Pembentukan Pansus Dugaan Mark Up Impor 2,2 Juta Ton Beras dari Vietnam Dapat Dukungan
BNSP Beri Sertifikat Lisensi ke LSP IKEPAMI, Dukung Pengembangan SDM Berkualitas di Pasar Modal
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan Undur Diri, Dampak Serangan Siber terhadap Server PDN
Kasus Korupsi Pengadaan LNG Karen Agustiawan, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Sebanyak 103 Warga Taiwan Terancam akan Dideportasi, Dugaan Keterlibatan dalam Kejahatan Siber
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 19:40 WIB

Fit Pasca Operasi Cedera Kaki, Prabowo Subianto Lari Kecil dan Pose Gaya Silat di Istana

Senin, 8 Juli 2024 - 18:41 WIB

5 Bidang Tanah dan Bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:57 WIB

Bareskrim Geledah 2 Kantor di KESDM, Kasus Korupsi Pengadaan Proyek Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya

Sabtu, 6 Juli 2024 - 09:21 WIB

Rencana Pembentukan Pansus Dugaan Mark Up Impor 2,2 Juta Ton Beras dari Vietnam Dapat Dukungan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:48 WIB

BNSP Beri Sertifikat Lisensi ke LSP IKEPAMI, Dukung Pengembangan SDM Berkualitas di Pasar Modal

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:30 WIB

Kejagung Periksa Mantan Komisaris PT Antam Tbk Robert Arthur Simanjuntak Sebagai Saksi dalam Kasus Komoditi Emas

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:36 WIB

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan Undur Diri, Dampak Serangan Siber terhadap Server PDN

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:01 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan LNG Karen Agustiawan, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Berita Terbaru