Kejagung Periksa Manajer Trading and Services PT Antam Tbk, Perkuat Bukti untuk Tersangka Kasus Emas

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Kejaksaan Agung terus melakukan pengurusan terkait kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 hingga 2022.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan terhadap saksi baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin, 24 Juni 2024.

“Saksi yang diperiksa yakni MAK selaku Trading and Services Manager Bureau Head pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,” kata Harli Siregar.

Pemeriksaan saksi dilakukan dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 hingga 2022.

Menurut Harli, tujuannya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Namun, Harli masih belum mengungkapkan secara detail dari hasil pemeriksaan tersebut.

Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan enam tersangka selaku Eks GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 hingga 2021.

Para tersangka diduga telah melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur yang berupa kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia.

Mereka juga meletakkan emas swasta dengan merek LM Antam.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Meski demikian, untuk merek tersebut dapat ditempelkan, perusahaan harus menjalin kerja sama dengan PT Antam Tbk dan membayar hak merek terlebih dahulu.

Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Minergi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Kejagung Periksa Mantan Komisaris PT Antam Tbk Robert Arthur Simanjuntak Sebagai Saksi dalam Kasus Komoditi Emas
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan Undur Diri, Dampak Serangan Siber terhadap Server PDN
Kasus Korupsi Pengadaan LNG Karen Agustiawan, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Sebanyak 103 Warga Taiwan Terancam akan Dideportasi, Dugaan Keterlibatan dalam Kejahatan Siber
Ditawari Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Alasan Keluarga Tanri Abeng Pilih Makam Keluarga
Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Almarhum Tanri Abeng Sebagai Sosok yang Berjasa Besar untuk Negeri Ini
Kasus Jual Beli Gas, KPK Tetapkan Mantan Direktur PT PGN Tbk dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Tersangka
PT Hutama Karya Beri Klarifikasi Terkat dengan Kasus Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:30 WIB

Kejagung Periksa Mantan Komisaris PT Antam Tbk Robert Arthur Simanjuntak Sebagai Saksi dalam Kasus Komoditi Emas

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:36 WIB

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan Undur Diri, Dampak Serangan Siber terhadap Server PDN

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:01 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan LNG Karen Agustiawan, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:33 WIB

Sebanyak 103 Warga Taiwan Terancam akan Dideportasi, Dugaan Keterlibatan dalam Kejahatan Siber

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:32 WIB

Kejagung Periksa Manajer Trading and Services PT Antam Tbk, Perkuat Bukti untuk Tersangka Kasus Emas

Minggu, 23 Juni 2024 - 15:10 WIB

Ditawari Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Alasan Keluarga Tanri Abeng Pilih Makam Keluarga

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:31 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Almarhum Tanri Abeng Sebagai Sosok yang Berjasa Besar untuk Negeri Ini

Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:25 WIB

Kasus Jual Beli Gas, KPK Tetapkan Mantan Direktur PT PGN Tbk dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Tersangka

Berita Terbaru