Kejagung Jerat 3 Tersangka Korupsi Timah dengan Pasal Tambahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 13 Juni 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Instagram.com @kejari_labuanbatu)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Instagram.com @kejari_labuanbatu)

HARIANINVESTOR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

Di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dia menyampaikan hal itu setelah pelimpahan tahap dua atau penyerahan 10 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010.”

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP,” jelas Harli.

Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing, yakni:

1. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias SG

2. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

3.  Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI).

Harli menyebut tersangka SG, SP dan RI diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Antara lain mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih Corporate Social Responsibility.

“Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain,” ujarnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono
Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto
Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian, Qatar akan Biayai
Januari 2025, Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto Jadi Tersangka, Masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:50 WIB

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono

Senin, 13 Januari 2025 - 08:51 WIB

Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:40 WIB

Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian, Qatar akan Biayai

Senin, 30 Desember 2024 - 09:37 WIB

Januari 2025, Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:00 WIB

KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:09 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Rabu, 18 Desember 2024 - 08:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:16 WIB

Mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto Jadi Tersangka, Masuk dalam Daftar Pencarian Orang

Berita Terbaru