Kejagung Jerat 3 Tersangka Korupsi Timah dengan Pasal Tambahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 13 Juni 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Instagram.com @kejari_labuanbatu)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Instagram.com @kejari_labuanbatu)

HARIANINVESTOR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

Di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyampaikan hal itu setelah pelimpahan tahap dua atau penyerahan 10 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010.”

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP,” jelas Harli.

Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing, yakni:

1. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias SG

2. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

3.  Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI).

Harli menyebut tersangka SG, SP dan RI diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya

Antara lain mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih Corporate Social Responsibility.

“Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain,” ujarnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

KPK Telusuri Alur Dana Hibah, Khofifah Bisa Jadi Kunci Saksi
IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia
Korban Longsor Tambang Cirebon Capai 19 Jiwa, Penambangan Diduga Langgar SOP dan Aturan Minerba
Kunjungan Presiden Emmanuel Macron ke Indonesia: Fokus pada Diplomasi Pertahanan dan Budaya
KPK Selidiki Korupsi CSR Bank Indonesia, Pegawai BI dan DPR Diperiksa
Tantangan Geopolitik Dijawab ASEAN dengan Deklarasi Kuala Lumpur 2045
Prabowo Fokus Bangun Infrastruktur dan Investasi di Kalimantan Sulawesi Papua Lewat BIMP–EAGA
Momen Spesial Prabowo dan Anwar di KLCC: Solidaritas ASEAN Diperkuat

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 10:24 WIB

KPK Telusuri Alur Dana Hibah, Khofifah Bisa Jadi Kunci Saksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:21 WIB

IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia

Senin, 2 Juni 2025 - 14:10 WIB

Korban Longsor Tambang Cirebon Capai 19 Jiwa, Penambangan Diduga Langgar SOP dan Aturan Minerba

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:57 WIB

Kunjungan Presiden Emmanuel Macron ke Indonesia: Fokus pada Diplomasi Pertahanan dan Budaya

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:22 WIB

KPK Selidiki Korupsi CSR Bank Indonesia, Pegawai BI dan DPR Diperiksa

Berita Terbaru