Kasus Korupsi Tata Niaga PT Timah Tbk, Kejagung Periksa 5 Saksi Baru, Termasuk Direktur CV Semar Jaya

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 30 April 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejari-kediri.go.id)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejari-kediri.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 terus berlanjut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Saksi yang diperiksa berinisial MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa, ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan hal tersebut dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.

“Kemudian, SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung, YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari, dan YS alias YGW selaku pihak swasta.” kata Kapuspenkum.

Menurutnya, kelima saksi tersebut diperiksa guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Baca artikel lainnya di sini : Pemerintah Sudah Belanja Rp 427,6 Triliun, Naik Signifikan Akibat Pemilu dan Bantuan Sembako Pangan

Terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Baca artikel lainnya di sini : Orang Tua Tanggapi Hubungan Asmara Artis Wika Salim dengan Max Adam Kamil yang Makin Serius

Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 21 tersangka.

Lima di antaranya merupakan tersangka baru yang baru ditetapkan, yaitu HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Terkinipost.com dan Heisport.com  

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi
Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi
Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi
Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang
Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia
Gunawan Yusuf dan Sugar Group: Gula, Sekolah, dan Diplomasi Air Bersih
Kejagung Cegah Dua Bos SGC, Zarof Ngaku Terima Uang Kasasi
Komisaris PT PAL Terlibat Korupsi Kredit Investasi BNI di Palembang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:30 WIB

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:32 WIB

Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia

Berita Terbaru