HARIANINVESTOR.COM – Keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) merupakan langkah terbesar Pemerintah Indonesia.
Bahkan menunjukkan bukti nyata Indonesia berkomitmen penuh menjunjung tinggi prinsip-prinsip APUPPT PPSPM secara global.
APUPPT PPSPM adalah Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
BRI Dukung Garuda Futsal League Series 3, Dorong Semangat Generasi Muda Lewat Sepak Bola
BRI Perkuat Ekosistem Maritim melalui Skema Pembiayaan dengan PELNI
Manfaatkan KUR BRI, Pengusaha Wanita Ini Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan yang Digemari

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024.
Keppres ini tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).
Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandanah mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga:
PANI Bagi Dividen Tunai Rp67,5 Miliar, Sinyal Positif dari Aguan – Salim Grup kepada Investor
“Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, semakin memperkokoh komitmen Indonesia di kancah global.”
“Turut memerangi beragam kejahatan keuangan global yang semakin berkembang dan perlu kita cegah maupun berantas sedini mungkin,” ujar Kepala PPATK itu.
Selain itu, dengan Keppres ini Indonesia dapat mulai secara aktif mengikut beragam program FATF. Juga kegiatan strategis oleh FATF.
“Berbagai forum global yang diselenggarakan FATF wajib diikuti sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia.”
Baca Juga:
Ini 7 Peran BRI Bawa Ekonomi Indonesia Lebih Kuat! Maknai Hari Kebangkitan Nasional
BRI Dukung Purwokerto Half Marathon 2025: Dorong Sport Tourism dan Pemberdayaan UMKM Lokal
PROPAMI Care Pererat Solidaritas dengan Masyarakat Lewat Aksi Nyata
“Serius dalam menjaga dan membangun sistem keuangan dunia yang berintegritas,” ujarnya.
Keppres ini menindaklanjuti hasil FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis dipimpin Presiden FATF, Mr. T. Raja Kumar, Rabu (25/10/2023) lalu.
Hasilnya secara resmi menyatakan Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota FATF ke 40.
Keanggotaan Indonesia pada FATF merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi, dan implementasi rezim APUPPT PPSPM di Indonesia.
Dengan ditandatangani Keppres ini, Indonesia telah memiliki dasar hukum.
Dasar hukum untuk berkontribusi secara aktif dalam berbagai giat strategis yang diselenggarakan oleh FATF. ***