HARIANINVESTOR.COM – Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), mengijinkan pemerintah melakukan pungutan wajib Tapera.
Padahal terkait dengan urusan perumahan rakyat, lebih baik pemerintah meningkatkan pendapatan masyarakat terlebih dahulu.
Sehingga bisa menjaga daya beli terhadap perumahan, tanpa perlu adanya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemungutan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai belum perlu dilakukan pada saat ini.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menyatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
“Jadi memang urgensi Tapera untuk saat ini kami melihat belum urgent,” ujar Aviliani.
“PR-nya ke depan pertama adalah bagaimana pemerintah meningkatkan pendapatan masyarakat.”
Baca Juga:
Huawei Luncurkan Solusi New-Gen AI-Powered Green Site dan GW-Level AIDC untuk Mendukung Operator
Huawei Berkolaborasi dengan GCC, Luncurkan Inisiatif “AIDC Ecosystem Co-construction”
“Karena kalau masyarakat pendapatannya sudah meningkat, otomatis tidak perlu ada FLPP,” kata Aviliani.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk mengendalikan harga rumah agar tetap dapat terjangkau oleh masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa saat ini sebagian besar masyarakat adalah pekerja sektor informal yang pendapatannya kurang memadai dan tidak tetap.
Sehingga sulit mendapatkan akses terhadap layanan perbankan, terutama kredit rumah karena merupakan pinjaman jangka panjang.
Baca Juga:
Dengan pendapatan yang meningkat, Aviliani berharap bank akan bersedia memberikan pinjaman kepada masyarakat.
Sehingga akses pembiayaan untuk perumahan dapat menjadi lebih mudah.
Selain itu, ia mengatakan bahwa kini daya beli masyarakat terhadap perumahan masih rendah, terutama terhadap rumah-rumah berharga di bawah Rp500 juta.
Sebanyak 80 persen masyarakat pun memilih untuk membangun rumah sendiri jika memiliki biaya.
Menurutnya, justru sekarang ini permintaan lebih banyak ditunjukkan untuk rumah-rumah mewah berharga Rp2 miliar.
Yang hanya dapat dibeli oleh kelompok masyarakat yang sudah memiliki penghasilan tetap dan kemampuan finansial yang memadai.
Baca Juga:
Palladium Global Science Award 2026 Buka Pendaftaran Aplikasi Paladium Baru
Melampaui Industri Telekomunikasi: Jalur Pasti Menuju Kesuksesan Bisnis pada Era “Agentic”
“Now Is Yours”: Huawei Mengubah Gaya Hidup Cerdas di MWC 2026
Dari sisi penawaran, pengembang properti pun cenderung tidak tertarik untuk membangun rumah-rumah sederhana karena keuntungan yang kecil.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.








