HARIANINVESTOR.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi (8/4/2024) turun sebesar Rp10.000 hingga menjadi Rp1.289.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.299.000 per gram pada Sabtu (6/4/2024).
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp1.180.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga:
Kredit dan Pembiayaan Bank DKI di Sektor UMKM Tumbuh 15,54 Persen Jadi Rp5,70 T pada September 2024
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPW.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca artikel lainnya di sini : Sandra Dewi Penuhi Panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Timah yang Jerat Suami
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:
Baca Juga:
Danamon Bukukan Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,33 Triliun September 2024, Turun 8,98 Persen
Hati-hati dan Waspada Penipuan BRImo Palsu, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
– Harga emas 0,5 gram: Rp694.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.289.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.518.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.752.000
Baca artikel lainnya di sini : Korupsi PT Timah Tbk Ditangani Kejagung, Dirut Ahmad Dani Virsal Jelaskan Upaya-upaya Reformasi 2024
– Harga emas 5 gram: Rp6.220.000
– Harga emas 10 gram: Rp12.385.000
– Harga emas 25 gram: Rp30.837.000
– Harga emas 50 gram: Rp61.595.000
– Harga emas 100 gram: Rp123.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp307.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp614.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.229.600.000.
Baca Juga:
BRI Berhasil Cetak Laba Bersih Sebesar Rp45,36 Triliun dengan Fokus Perkuat Fundamental Kinerja
Jadi Ajang Masuk Kancah Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Potongan pajak harga beli emas itu sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Topiktop.com dan Nusraraya.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.