HARIANINVESTOR.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi (8/4/2024) turun sebesar Rp10.000 hingga menjadi Rp1.289.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.299.000 per gram pada Sabtu (6/4/2024).
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp1.180.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga:
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM di Bandung Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024, Lestarikan Warisan Budaya Nusantara
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPW.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca artikel lainnya di sini : Sandra Dewi Penuhi Panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Timah yang Jerat Suami
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:
Baca Juga:
Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia, Berikut Daftar Lengkap 12 Pemain BRI Liga 1
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
– Harga emas 0,5 gram: Rp694.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.289.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.518.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.752.000
Baca artikel lainnya di sini : Korupsi PT Timah Tbk Ditangani Kejagung, Dirut Ahmad Dani Virsal Jelaskan Upaya-upaya Reformasi 2024
– Harga emas 5 gram: Rp6.220.000
– Harga emas 10 gram: Rp12.385.000
– Harga emas 25 gram: Rp30.837.000
– Harga emas 50 gram: Rp61.595.000
– Harga emas 100 gram: Rp123.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp307.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp614.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.229.600.000.
Baca Juga:
Badan Anggaran DPR RI Sepakati Postur Sementara APBN 2025, Ini Daftar Alokasi Anggaran yang Berubah
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Potongan pajak harga beli emas itu sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Topiktop.com dan Nusraraya.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.