HARIANINVESTOR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Agung Soesilo.
Dalam putusan tingkat kasasi perkara kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
Diƙutip Hello.id, ketua majelis yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi, Hakim Agung Soesilo, memiliki pendapat berbeda dengan hakim agung lainnya.
Karena menilai terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti itu seharusnya divonis bebas, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga:
Jokowi Sebut Polemik Ijazahnya di Universitas Gadjah Mada Termasuk Pencemaran Nama Baik
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Berdasarkan salinan putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024, Soesilo menyimpulkan Ronald Tannur tidak mempunyai mens rea atau niat untuk melakukan tindak pidana.
Oleh sebab itu, ia menilai putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur sudah tepat.
“Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti, maka muncul konklusi ataupun kesimpulan.”
“Bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.”
Baca Juga:
Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025, BRI Proaktif Dalam Pelayanan Haji
“Sehingga putusan judex facti (PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” demikian petikan pendapat berbeda Soesilo.
Dalam penilaian Soesilo, korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia akibat luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan perdarahan.
Meski terdapat hasil visum yang menjelaskan kematian, tetapi Soesilo menilai hasil visum itu tidak serta merta menyatakan Ronald Tannur sebagai pelaku,
“Apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut,” sambung Soesilo.
Baca Juga:
Ketua Umum PERBANAS Periode 2024- 2028 yang Terpilih adalah Direktur Utama BRI Hery Gunardi
Pengusaha Kue Tien Cakes and Cookies Semakin Berkembang, Keberhasilan Pemberdayaan BRI
Soesilo meyakini bahwa saksi-saksi yang diperiksa di persidangan tidak dapat menerangkan perbuatan yang didakwakan kepada Ronald Tannur.
Bukti-bukti elektronik berupa rekaman CCTV juga tidak menunjukkan bahwa Ronald Tannur telah melindas tubuh Dini Sera Afrianti dengan mobilnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar merespons hal itu ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
“Saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga,” kata Harli Siregar.
“Kami mau menyatakan, tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara,” imbuhnya.
Terkait apakah Soesilo akan diperiksa oleh penyidik, ia mengatakan bahwa keputusan itu tergantung dari tingkat urgensinya.
Dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap pada putusan tingkat kasasi Ronald Tannur.
Yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik.”
“Apakah penyidik menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman? Saya kira kita tunggu,” ujarnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bogorterkini.com dan Hallopresiden.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.