Buronan Harun Masiku Segera Tertangkap, Ini Penjelasan Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 18 Juni 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020

HARIANINVESTOR.COM – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis buronan Harun Masiku segera tertangkap.

Keyakinan itu didasari oleh kasatgas yang menangani kasus tersebut yaitu AKBP Rossa Lurno Bekti.

Rossa pernah menangani buronan KPK lainnya. Seperti, Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).

“Tim Penyidik tambahan dibawah Kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap Harun Masiku.”

“Hal ini didasari Rossa berpengalaman ikut menangkap DPO kasus korupsi lainnya,” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo.

Bahkan, Yudi menerangkan, apa yang dilakukan Rossa terkait penyitaan handphone telah sesuai dengan progres kasus ini.

“Terkait dengan penyitaan, tentu Rossa tahu apa yang harus diperbuat setelah melakukan penyitaan seperti alat komunikasi,” kata Yudi.

Pengacara staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas.

Pelaporan ini terkait penyitaan handphone yang dilakukan penyidik terhadap Kusnadi selaku staf Hasto.

“Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy digedung ACLC KPK, Senin (10/6/2024).

Rony menjelaskan, bahwa saat itu Kusnadi sedang menunggu Hasto yang sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.

Kemudian secara tiba-tiba Kusnadi dipanggil penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti untuk disita handphonenya.

Rony mengklaim, bahwa apa yang dilalukan Rosa tidak mencerminkan profesionalitas penyidik.

“Mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempat,” kata Ronny.

Penyidik KPK tak hanya menyita handphone milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

KPK menegaskan, catatan dan agenda milik Hasto juga ikut disita dalam pemeriksaannya sebagai saksi Harun Masiku.

“Kemudian penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil,” kata jubir KPK, Budi Prasetiyo digedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024).

Penyidik menyita barang bukti berupa elektronik atau HP, catatan dan agenda milik saksi H,” imbuhnya

Budi menegaskan, penyitaan dilakukan penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi.

Harun tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK hingga saat ini belum berhasil menangkap Harun.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.

Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topiktop.com dan Hellocianjur.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Kejagung Periksa Mantan Komisaris PT Antam Tbk Robert Arthur Simanjuntak Sebagai Saksi dalam Kasus Komoditi Emas
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan Undur Diri, Dampak Serangan Siber terhadap Server PDN
Kasus Korupsi Pengadaan LNG Karen Agustiawan, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Sebanyak 103 Warga Taiwan Terancam akan Dideportasi, Dugaan Keterlibatan dalam Kejahatan Siber
Kejagung Periksa Manajer Trading and Services PT Antam Tbk, Perkuat Bukti untuk Tersangka Kasus Emas
Ditawari Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Alasan Keluarga Tanri Abeng Pilih Makam Keluarga
Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Almarhum Tanri Abeng Sebagai Sosok yang Berjasa Besar untuk Negeri Ini
Kasus Jual Beli Gas, KPK Tetapkan Mantan Direktur PT PGN Tbk dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Tersangka
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.