BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. (Dok. BRI)

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. (Dok. BRI)

HARIANINVESTOR.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.

BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.

Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

1. Tabungan BRI Simpedes

2. Tabungan BRI Simpedes BISA

3. Tabungan BRI Simpedes Usaha

4. Tabungan BRI BritAma Umum

5. Tabungan BRI BritAma Bisnis

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

6. Tabungan BRI BritAma Prioritas

7. Tabungan BRI BritAma Mitra

8. Tabungan BRI BritAma DHE

9. Tabungan BRI Junio

Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan dibawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan ketentuan ini berlaku mulai efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024.

“Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id,” imbuh Hendy.***

Berita Terkait

10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara
Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pentingnya Pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Surati Presiden Jokowi, Pihak Istana Beri Tanggapan
Terbaik dari Seluruh Bank BUMN, BRI Borong 22 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia
Soal Ada 2 Kubu di Organisasi Kadin Indonesia, Ini Penjelasan Langsung Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid
Kadin Indonesia Investigasi Pelanggaran Munaslub yang Tak Sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Anindya Bakrie Disepakati Menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia di Musyawarah Nasional Luar Biasa 2024
Lakukan 3 Pertemuan Bilateral, Mentan Andi Amran Nasution Hadiri Pertemuan G-20 Agriculture Ministerial Meeting
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 11:24 WIB

10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara

Rabu, 18 September 2024 - 09:06 WIB

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pentingnya Pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia

Senin, 16 September 2024 - 17:38 WIB

Terbaik dari Seluruh Bank BUMN, BRI Borong 22 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia

Minggu, 15 September 2024 - 22:00 WIB

Soal Ada 2 Kubu di Organisasi Kadin Indonesia, Ini Penjelasan Langsung Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid

Minggu, 15 September 2024 - 18:22 WIB

Kadin Indonesia Investigasi Pelanggaran Munaslub yang Tak Sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

Sabtu, 14 September 2024 - 21:52 WIB

Anindya Bakrie Disepakati Menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia di Musyawarah Nasional Luar Biasa 2024

Jumat, 13 September 2024 - 23:04 WIB

Lakukan 3 Pertemuan Bilateral, Mentan Andi Amran Nasution Hadiri Pertemuan G-20 Agriculture Ministerial Meeting

Kamis, 12 September 2024 - 06:58 WIB

Bapanas Siap Sokong dengan Cadangan Pangan Pemerintah, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru