HARIANINVESTOR.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI.
Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.
Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Baca Juga:
Hingga 31 Desember 2024, PT Bank Raya Indonesia Tbk Realisasikan Buyback Saham 22.817.600 Lembar
Kepuasan Publik kepada Pemerintahan Prabowo Subianto Capai 80,9 Persen, Litbang Kompas: Istimewa
Ini 5 Komitmen Nyata BRI Dorong Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing UMKM
Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:
1. Tabungan BRI Simpedes
2. Tabungan BRI Simpedes BISA
Baca Juga:
BTN Akuisisi Bank Victoria, Ini Alasannya Menurut Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu
Kisah Petani di Merauke yang Produktivitasnya Meningkat Berkat Pemberdayaan Klaster Usaha dari BRI
Pengguna Inovasi Digital Super Apps BRImo Tembus 38,61 Juta, Terbesar di Indonesia
3. Tabungan BRI Simpedes Usaha
4. Tabungan BRI BritAma Umum
5. Tabungan BRI BritAma Bisnis
6. Tabungan BRI BritAma Prioritas
Baca Juga:
Ingin Proyek Infrastruktur Lebih Efisien, Presiden RI Prabowo Subianto: Swasta Silakan Bergerak
7. Tabungan BRI BritAma Mitra
8. Tabungan BRI BritAma DHE
9. Tabungan BRI Junio
Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan dibawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan ketentuan ini berlaku mulai efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id,” imbuh Hendy.***