BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) kembali mencatat pencapaian gemilang dengan meningkatnya nilai merek (brand value) dalam laporan Brand Finance Global 500 2025. (Dok. BRI)

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) kembali mencatat pencapaian gemilang dengan meningkatnya nilai merek (brand value) dalam laporan Brand Finance Global 500 2025. (Dok. BRI)

HARIANINVESTOR.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.

BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.

Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

1. Tabungan BRI Simpedes

2. Tabungan BRI Simpedes BISA

3. Tabungan BRI Simpedes Usaha

4. Tabungan BRI BritAma Umum

5. Tabungan BRI BritAma Bisnis

6. Tabungan BRI BritAma Prioritas

7. Tabungan BRI BritAma Mitra

8. Tabungan BRI BritAma DHE

9. Tabungan BRI Junio

Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan dibawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan ketentuan ini berlaku mulai efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024.

“Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id,” imbuh Hendy.***

Berita Terkait

Cara Isi Saldo PayPal dari BRI via Jasa Top Up di Epayu (Update 2025)
PR Newswire – PSPI Resmikan Kerja Sama Distribusi Press Release dengan Jangkauan Nasional
Portal Baru, Semangat Lama: Jurnalis Lokal Reborn di 24jamnews.com
Ketua Umum PROPAMI: Profesionalisme Kunci Kepercayaan Publik dan Investor
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah
BRI Gelar News Fest 2025, Wadah Jurnalis Ciptakan Karya Berdampak
BRI Dorong Literasi Finansial Generasi Muda Melalui Inovasi Digital
BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Akses Pembiayaan Profesional

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:43 WIB

Cara Isi Saldo PayPal dari BRI via Jasa Top Up di Epayu (Update 2025)

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

PR Newswire – PSPI Resmikan Kerja Sama Distribusi Press Release dengan Jangkauan Nasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Portal Baru, Semangat Lama: Jurnalis Lokal Reborn di 24jamnews.com

Senin, 29 September 2025 - 19:20 WIB

Ketua Umum PROPAMI: Profesionalisme Kunci Kepercayaan Publik dan Investor

Kamis, 18 September 2025 - 22:09 WIB

BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru