HARIANINVESTOR.COM – Pemimpin Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI Medan Putri Hijau Ahmad Muflihin Taiyeb menyampaikan tanggapan soal kasus fraud.
Ahmad menuturkan bahwa kasus yang sedang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Medan Putri Hijau.
“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” ujar Ahmad di Jakarta, Jumat.(10/1/2025)
Dikutip Antara News, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa Reza Ananda (40), pegawai BRI karena “merampok” uang nasabah sebesar Rp5 miliar.
Baca Juga:
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara 8 tahun,” kata JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1/2025).
JPU menilai perbuatan terdakwa Reza yang menjabat Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau telah memenuhi unsur tindak pidana.
Adapun unsur tindak pidana dengan membuat catatan palsu pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang nasabah.
“Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” jelas dia.
Baca Juga:
Sediakan Pembiayaan Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, BRI Dukung Program 3 Juta Rumah
BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun Kepada 4 Juta Pelaku UMKM, Dorong Pembiayaan Ekonomi Rakyat
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Reza yang merupakan warga Johor Indah Permai I, Blok D-23, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.
Menurùt Ahmad Muflihin Taiyeb, BRI menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BRI memberikan apresiasi kepada PN Medan yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Atas kejadian itu, kata Ahmad, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat.
Baca Juga:
Hingga 31 Desember 2024, PT Bank Raya Indonesia Tbk Realisasikan Buyback Saham 22.817.600 Lembar
Kepuasan Publik kepada Pemerintahan Prabowo Subianto Capai 80,9 Persen, Litbang Kompas: Istimewa
Ini 5 Komitmen Nyata BRI Dorong Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing UMKM
“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan berbagai kasus fraud dan menerapkan zero tolerance.”
“Terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnis,” ucap dia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Infomaritim.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan 24jamnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellodepok.com dan Pontianak.on24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.