JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan layanan Bank Emas pertama di Indonesia pada Rabu (26/2/2025) di The Gade Tower, Jakarta Pusat.
Prabowo mengatakan keberadaan bank emas ini penting sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Layanan bank emas ini dilakukan oleh Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pegadaian merupakan salah satu satu anggota dari induk iholding ultra mikro yang dipimpin BRI
Menurut Prabowo, bank emas akan mendongkrak produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 245 triliun dan mampu membuka 1,8 juta lapangan pekerjaan baru.
“Kita harapkan bahwa ini akan meningkatkan produk domestik bruto kita kalau tidak salah bisa menambah Rp 245 triliun.”
“Kemudian akan membuka lapangan kerja baru 1,8 juta,” ucap Prabowo.
Baca Juga:
Campaign Connect Indonesia 2026 Bahas Pertumbuhan, AI, dan Peran Baru Pemimpin Pemasaran
Haier Biomedical Pamerkan Solusi Automated Biostorage dan Connected Pharma di ISPE Singapore 2026
Dengan adanya layanan bank emas, pengolahan emas dari hulu ke hilir akan lebih optimal dilakukan di dalam negeri.
Selain itu, Prabowo mengatakan bank emas juga akan menghemat devisa negara dan dapat menjadi instrumen pengendalian stabilitas moneter melalui likuiditas emas.
Prabowo melanjutkan bahwa saat ini produksi emas di Indonesia sudah naik dari 100 ton menjadi 160 ton dalam setahun.
Oleh karena itu sekarang saatnya memperbaiki ekosistem pelayanan untuk mengoptimalkan cadangan emas di negara ini.
Baca Juga:
CGTN: Hubungan “Emas” Tiongkok-Kirgizstan Membawa Manfaat bagi Kedua Negara dan Kawasan
Himel Raih Technology Excellence Award, Hadirkan Inovasi pada Produk Kelistrikan Sehari-hari
“Kita harapkan ini akan mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan-cadangan emas kita,” katanya.
“Indonesia yang punya cadangan emas keenam di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas.”
“Saya ucapkan terima kasih semua pihak yang bekerja keras untuk mencapai hari ini,” ujar Prabowo.
Kemunculan layanan bank emas di Indonesia dimulai dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.***







