HARIANINVESTOR.COM – Kementerian BUMN mendukung langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyerahkan dan melanjutkan proses hukum.
Terkait demgan kasus salah satu BUMN yaitu PT Indofarma Tbk (INAF) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa (21/4/2024).
Tiko menyampaikan kepada wartawan seusai menghadiri acara “DBS Asian Insights Conference 2024”.
Baca Juga:
Kisah Prabowo Subianto Ditertawakan dan Diejek Saat Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang
Diberdayakan BRI, Figur Inspiratif Lokal Gerakkan UMKM di Desa Bululor, Jambon, Ponorogo
“Memang ada pembicaraan, memang di itu (Indofarma) memang ada fraud, ya.”
“Dan kami sudah diskusi dan sudah mendukung langkah BPK untuk melaporkan ke kejaksaan.”
“Jadi kami sudah lapor juga, dan memang harus ada tindakan hukum,” kata pria yang akrab disapa Tiko.
Tiko menegaskan Kementerian BUMN mendukung langkah penegakan hukum yang diperlukan.
Baca Juga:
Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat, Presiden Prabowo Subianto: Untuk Bantu Masyarakat Kita
Berkaca pada kasus-kasus serupa yang menimpa perusahaan BUMN seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT Garuda Indonesia pada beberapa tahun lalu.
Terkait dengan gaji karyawan Indofarma yang belum dibayarkan, Tiko mengatakan pihaknya sedang melakukan proses restrukturisasi bersama dengan Bio Farma sebagai holding.
“Harapannya, dengan dukungan Bio Farma, kami bisa menyelesaikan sebelum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nanti untuk semua kewajiban dengan karyawan,” ujar dia.
Pada Senin, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma.
Juga anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejaksaan Agung.
BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait.
Dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan.
Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.
Pada awal bulan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga telah menegaskan bahwa pihaknya siap membawa Indofarma kepada Kejaksaan Agung.
Apabila ditemukan penyelewengan, Kementerian BUMN juga berkoordinasi dengan BPK terkait masalah keuangan yang dialami oleh Indofarma.
Indofarma dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April lalu juga telah mengakui belum melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024.
Karena perusahaan farmasi berpelat merah ini mengalami masalah finansial.***