HARIANINVESTOR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan
Kementerian ESDM menyatakan akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK) untuk
ormas keagamaan.
Terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.
Setelah itu barulah izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan hal itu di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (4/5/2024)
Baca artikel lainnya, di sini: Momen Hangat Prabowo Rangkul Presiden Timor Leste Ramos Horta di Tengah Forum IISS Shangri-la
Baca Juga:
CGTN: Apa yang Membuat Partai Komunis Tiongkok Mendapat Kepercayaan Luas dari Publik?
KTT KESEHATAN GLOBAL MITOCHONDRIAL 2026 TEGASKAN PERAN MITOKONDRIA SEBAGAI FONDASI MASA HIDUP SEHAT
“Kami yang menangani izin. Memang (kewenangan memberi izin) dilimpahkan ke BKPM.”
“Dilimpahkan untuk approval-nya biar satu pintu. Evaluasi teknis tetap di ESDM,” ujar Agus Cahyono Adi.
Baca artikel lainnya, di sini: Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan RI – Inggris, Prabowo Terima Panglima Angkatan Bersenjata Inggris
“Kalau tidak bisa memenuhi syarat, ya tidak bisa (mengelola WIUPK),” ujar Agus.
Baca Juga:
VEICHI Luncurkan Solusi Penyimpanan Energi dan Mikrogrid untuk Segmen C&I
Ekspor Bunga Yunnan Terus Tumbuh Pesat Menjelang IFEX Kunming 2026
Bukan hanya IUPK, namun WIUPK (Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus) juga akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan yang akan diatur oleh Kementerian ESDM.
Agus mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden terkait kekhawatiran publik akan munculnya konflik SARA atau konflik horisontal lainnya.
Perpres tersebut akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 83A ayat (7) PP Nomor 25 Tahun 2024.
“Nanti bakal keluar perpresnya, ada tata cara (penawarannya),” ujar Agus.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Baca Juga:
Untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku.
Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Haibisnis.com dan Harianekonomi.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com










