Soal Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk Ormas Keagamaan, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kementerian ESDM. (Dok. Ebtke.esdm.go.id)

Gedung Kementerian ESDM. (Dok. Ebtke.esdm.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan

Kementerian ESDM menyatakan akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK) untuk
ormas keagamaan.

Terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.

Setelah itu barulah izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan hal itu di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (4/5/2024)

Baca artikel lainnya, di sini: Momen Hangat Prabowo Rangkul Presiden Timor Leste Ramos Horta di Tengah Forum IISS Shangri-la

“Kami yang menangani izin. Memang (kewenangan memberi izin) dilimpahkan ke BKPM.”

“Dilimpahkan untuk approval-nya biar satu pintu. Evaluasi teknis tetap di ESDM,” ujar Agus Cahyono Adi.

Baca artikel lainnya, di sini: Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan RI – Inggris, Prabowo Terima Panglima Angkatan Bersenjata Inggris

“Kalau tidak bisa memenuhi syarat, ya tidak bisa (mengelola WIUPK),” ujar Agus.

Bukan hanya IUPK, namun WIUPK (Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus) juga akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan yang akan diatur oleh Kementerian ESDM.

Agus mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden terkait kekhawatiran publik akan munculnya konflik SARA atau konflik horisontal lainnya.

Perpres tersebut akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 83A ayat (7) PP Nomor 25 Tahun 2024.

“Nanti bakal keluar perpresnya, ada tata cara (penawarannya),” ujar Agus.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku.

Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Haibisnis.com dan Harianekonomi.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com

Berita Terkait

Cara Isi Saldo PayPal dari BRI via Jasa Top Up di Epayu (Update 2025)
Saatnya Mencoba Investasi Bisnis Bitcoin yang Kian Ngetren
Investor Mulai Lirik PMUI, Ada Apa di Balik Lonjakan Potensi Sektor Telekomunikasi?
BRI Luncurkan RTT Medan, Perkuat Layanan Treasury di Sumatra
Digitalisasi BRI Dominasi Transaksi, Bank Konvensional Kian Menciut
Hari Tani, BRI Perkuat Dukungan untuk Sektor Pertanian
Pembayaran QRIS di BRImo Makin Fleksibel dengan Kartu Kredit
BRI Salurkan KPRS, Akses Perumahan Subsidi untuk Masyarakat Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:43 WIB

Cara Isi Saldo PayPal dari BRI via Jasa Top Up di Epayu (Update 2025)

Sabtu, 8 November 2025 - 04:39 WIB

Saatnya Mencoba Investasi Bisnis Bitcoin yang Kian Ngetren

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Investor Mulai Lirik PMUI, Ada Apa di Balik Lonjakan Potensi Sektor Telekomunikasi?

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

BRI Luncurkan RTT Medan, Perkuat Layanan Treasury di Sumatra

Sabtu, 27 September 2025 - 12:00 WIB

Digitalisasi BRI Dominasi Transaksi, Bank Konvensional Kian Menciut

Berita Terbaru