20 Perusahaan Pembiayaan, 6 Modal Ventura, dan 10 Peer Lending Disanksi Administratif oleh OJK

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 April 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. ojk.go.id)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. ojk.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di sektor tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan hal tersebut.

“Pengenaan sanksi administratif itu terdiri atas 16 sanksi denda, 41 sanksi peringatan tertulis, dan dua sanksi pembatasan kegiatan usaha.”

“Sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha.,” kata Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Tidak hanya kepada 20 perusahaan pembiayaan, sanksi administratif juga diberikan OJK terhadap enam perusahaan modal ventura, dan 10 penyelenggara peer to peer (P2P) lending.

Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung pada Maret 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Mahkamah Konstitusi Tanggapi Soal Usulan Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML.

Untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,

Baca artikel lainnya di sini : Sandra Dewi Sempat Beri Pesan Menohok ke Wartawan, Saat Wartawan Balik Bertanya Malah Bungkam

Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Selain itu, pada Maret 2024, masih terdapat lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.

Sementara itu, untuk penyelenggara P2P lending, terdapat delapan dari 101 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

Untuk itu, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait rencana aksi progres (progress action plan) dalam upaya memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor lokal/asing yang strategis dan kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi dan bisnis Infofinansial.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianindonesia.com dan Infomaritim.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

BNI Didorong untuk Tingkatkan Pembiayaan Agar Sektor UMKM Dapat Bersaing di Kancah Global
Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan BRI Jalin Kerjasama Penyediaan Jasa dan Layanan Perbankan
Ini Langkah BRI untuk Perkuat Keamanan Digital Agar Nasabah Nyaman, Lindungi dari Serangan Siber
BRI Mendapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak
4 Perusahaan Pembiayaan Diakuisisi Sejumlah Investor Asing dari Korea Selatan, Hong Kong dan Jepang
OJK Tanggapi Soal Isu Pembatalan Merger PT Bank MNC International Tbk dengan PT Bank Nationalnobu Tbk
BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Ini Disebut OJK Tak Didukung dengan Prinsip Kehati-hatian
Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024, BRI Kembali Cetak Prestasi di Kancah Global
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juli 2024 - 10:30 WIB

BNI Didorong untuk Tingkatkan Pembiayaan Agar Sektor UMKM Dapat Bersaing di Kancah Global

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:37 WIB

Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan BRI Jalin Kerjasama Penyediaan Jasa dan Layanan Perbankan

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:00 WIB

Ini Langkah BRI untuk Perkuat Keamanan Digital Agar Nasabah Nyaman, Lindungi dari Serangan Siber

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:26 WIB

BRI Mendapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:07 WIB

4 Perusahaan Pembiayaan Diakuisisi Sejumlah Investor Asing dari Korea Selatan, Hong Kong dan Jepang

Senin, 15 Juli 2024 - 20:52 WIB

OJK Tanggapi Soal Isu Pembatalan Merger PT Bank MNC International Tbk dengan PT Bank Nationalnobu Tbk

Senin, 15 Juli 2024 - 19:16 WIB

BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Ini Disebut OJK Tak Didukung dengan Prinsip Kehati-hatian

Senin, 15 Juli 2024 - 11:32 WIB

Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024, BRI Kembali Cetak Prestasi di Kancah Global

Berita Terbaru