HARIANINVESTOR.COM – Penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diberikan kepada enam dari 22 tersangka.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
“Terkait TPPU, telah kami tetapkan enam tersangka,” kata Agung Kuntadi
Baca Juga:
Tetap Layani Periode Libur Ramadan dan Idul Fitri, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas
Dirjen Pajak Jadi Komisaris Utama dan Nixon L.P Napitupulu Dipertahankan Jadi Dirut, RUPST BTN
Dia merinci, keenam tersangka tersebut, yakni:
1. Helena Lin selaku manajer PT QSE
2. Harvey Moeis
Baca artikel lainnya, di sini: Daftar Lengkap Sebanyak 78 Pejabat Kejaksaan Agung yang Dirotasi Jaksa Agung ST Burhanuddin
3. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
4. Tamron Tamsil alias AN selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Baca Juga:
UMKM Binaan BRI Tembus Pasar Global, Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles
Alternatif dalam Kirimkan THR, Ini yang Ditawarkan Pengembang Aplikasi Perdagangan Kripto PINTU
BRI Bersiap Lakukan Buyback Rp3 Triiliun dan Bagikan Dividen Rp51,73 Triliun Saat Gelar RUPST 2025
5. Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Baca artikel lainnya, di sini: KPK Hadirkan Anak, Istri, hingga Cucu Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Saksi Sidang Hari Ini
Selain dijerat TPPU, keenam tersangka ini juga sama-sama dijerat perkara asalnya.
Yakni tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Baca Juga:
Perjalanan Mudik Lebih Nyaman, BRI Berikan Kemudahan Transaksi Bayar Tol Pakai BRIZZI!
BRI Raih Penghargaan Internasional Best SME Bank in Indonesia, Terdepan Dukung UMKM
BRI Jalin Kerja Sama dengan HKI, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perkara korupsi timah, yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.
“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis, sekitar Rp300,003 triliun,” kata Burhanuddin.
Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian keuangan negara itu terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.
Juga kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Emitentv.com dan Infotelko.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id