Termasuk Suwito Gunawan dan Tamron Tamsil, 6 Tersangka Dikenai Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 30 Mei 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis. (Facebook.com/@HarveyMoeis)

Harvey Moeis. (Facebook.com/@HarveyMoeis)

HARIANINVESTOR.COM – Penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diberikan kepada enam dari 22 tersangka.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait TPPU, telah kami tetapkan enam tersangka,” kata Agung Kuntadi

Dia merinci, keenam tersangka tersebut, yakni:

1. Helena Lin selaku manajer PT QSE
2. Harvey Moeis

Baca artikel lainnya, di sini:  Daftar Lengkap Sebanyak 78 Pejabat Kejaksaan Agung yang Dirotasi Jaksa Agung ST Burhanuddin

3. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
4. Tamron Tamsil alias AN selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP).

5. Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Baca artikel lainnya, di sini: KPK Hadirkan Anak, Istri, hingga Cucu Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Saksi Sidang Hari Ini

Selain dijerat TPPU, keenam tersangka ini juga sama-sama dijerat perkara asalnya.

Yakni tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perkara korupsi timah, yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis, sekitar Rp300,003 triliun,” kata Burhanuddin.

Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian keuangan negara itu terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.

Juga kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Emitentv.com dan Infotelko.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

 

Berita Terkait

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi
Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi
Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi
Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang
Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia
Gunawan Yusuf dan Sugar Group: Gula, Sekolah, dan Diplomasi Air Bersih
Kejagung Cegah Dua Bos SGC, Zarof Ngaku Terima Uang Kasasi
Komisaris PT PAL Terlibat Korupsi Kredit Investasi BNI di Palembang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:30 WIB

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:32 WIB

Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia

Berita Terbaru