Termasuk Polri dan KPK, Aparat Penegak Hukum Diminta Sinergi dan Kolaborasi Tangani Korupsi Tambang

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 1 Juni 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Instagram.com/@boyaminsaimanlawfirm_sby)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Instagram.com/@boyaminsaimanlawfirm_sby)

HARIANINVESTOR.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta aparat penegak hukum atau APH bersinergi dan berkolaborasi menangani perkara korupsi tambang.

Tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis yang kuat.

Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti halnya pencabutan izin, denda atau larangan ekspor (administrative penal law).

Maka, para pelaku korupsi akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (31/5/2024)

Baca artikel lainnya, di sini:  Prakonvensi RSKKNI Pembiayaan OJK: Memastikan SDM Keuangan Siap Hadapi Tantangan Global

“Seharusnya para aparat penegak hukum di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi.”

“Untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan,” kata Boyamin.

Baca artikel lainnya, di sini: Berikut Penjelasan Penyanyi Nayunda Nabila Soal Terima Tas Mewah dan Kalung Emas dari SYL

“Dampak dari tindak pidana pertambangan ini akan sangat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara besar,” kata Boyamin.

Saat ini, kata dia, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Seperti dalam kasus timah ini telah merugikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Dia mengatakan penyidik tindak pidana korupsi, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK berwenang untuk mengusut kasus korupsi, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu mencaplok kewenangan yang lain.

“Masyarakat untuk saat ini hanya membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor. Keroyok dan ganyang koruptor,” kata dia.

Selain itu, MAKI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.

MAKI, kata dia, pasti akan mengajukan gugatan praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS.

Dia mengatakan gugatan praperadilan akan didaftarkan pertengahan bulan Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“MAKI akan selalu gugat APH yang lemot dan tidak tuntas tangani perkara korupsi,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Rabu (29/5), Jaksa Agung Muda Tindak Pidsna Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak berhenti mengusut korupsi timah yang sudah menetapkan 22 orang tersangka.

RBS atau Robert Bonosusatya pernah diperiksa oleh penyidik Jampidsus pada 2 April, selama 13 jam.

Kemudian, pengusaha itu kedapatan kembali mendatangi Kejagung pada 3 April 2024, dengan alasan tanda tangan berkas.

Menurut Febrie, pihaknya memeriksa RBS karena mendengar suara dari masyarakat dan beberapa indikasi yang penyidik miliki.

“Tidak saja Robert Bono, siapapun yang ada indikasi karena ini kerugian cukup besar Rp300 triliun, maka akan kami periksa,” katanya.

Untuk menetapkan tersangka, lanjut dia, hal itu berdasarkan alat bukti yang ada.

Masyarakat dan media bisa melihat dan mencermati kesaksian yang tampil di pengadilan, apakah ada alat bukti yang mengarah ke seseorang yang belum ditetapkan.

“Lihat dari jaksa membuka aliran dana, siapa yang menikmati. Kalau dia (RBS) menikmati yang belum ditetapkan, bisa sampaikan kepada kami,” katanya.

“Kami akan terbuka dan ini harus kami lakukan sebagaimana keinginan kita semua.”

“Bahwa yang menjadi poin-poin penting pendapatan negara, khusus yang besar akan kami lakukan penelitian semua.”

“Mudah-mudahan segera dapat perbaiki tata kelola,” sambung Febrie.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Duniaenergi.com dan Ekbisindonesia.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

 

Berita Terkait

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi
Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi
Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi
Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang
Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia
Gunawan Yusuf dan Sugar Group: Gula, Sekolah, dan Diplomasi Air Bersih
Kejagung Cegah Dua Bos SGC, Zarof Ngaku Terima Uang Kasasi
Komisaris PT PAL Terlibat Korupsi Kredit Investasi BNI di Palembang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:30 WIB

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:32 WIB

Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia

Berita Terbaru