Soal Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk Ormas Keagamaan, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kementerian ESDM. (Dok. Ebtke.esdm.go.id)

Gedung Kementerian ESDM. (Dok. Ebtke.esdm.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan

Kementerian ESDM menyatakan akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK) untuk
ormas keagamaan.

Terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang.

Seperti kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.

Setelah itu barulah izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan hal itu di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (4/5/2024)

Baca artikel lainnya, di sini: Momen Hangat Prabowo Rangkul Presiden Timor Leste Ramos Horta di Tengah Forum IISS Shangri-la

“Kami yang menangani izin. Memang (kewenangan memberi izin) dilimpahkan ke BKPM.”

“Dilimpahkan untuk approval-nya biar satu pintu. Evaluasi teknis tetap di ESDM,” ujar Agus Cahyono Adi.

Baca artikel lainnya, di sini: Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan RI – Inggris, Prabowo Terima Panglima Angkatan Bersenjata Inggris

“Kalau tidak bisa memenuhi syarat, ya tidak bisa (mengelola WIUPK),” ujar Agus.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Bukan hanya IUPK, namun WIUPK (Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus) juga akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan yang akan diatur oleh Kementerian ESDM.

Agus mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden terkait kekhawatiran publik akan munculnya konflik SARA atau konflik horisontal lainnya.

Perpres tersebut akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 83A ayat (7) PP Nomor 25 Tahun 2024.

“Nanti bakal keluar perpresnya, ada tata cara (penawarannya),” ujar Agus.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku.

Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Haibisnis.com dan Harianekonomi.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Inovasi Platform Digital Antarkan ID COMM Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Awards 2025
Konsistensi Jaga Kinerja Fundamental yang Solid, BRI Tumbuh Secara Bekelanjutan
Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara, Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor
Presiden Prabowo Ajak Kerja Sama Perpadi, Daripada Opsi Penggilingan Padi Dilakukan BUMN atau Bulog
Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Telah Siap, Menteri Maruarar Sirait Sebut Didanai Investor Qatar
Sebanyak 380 PSN di Era Presiden Jokowi akan Ditinjau Satu per Satu untuk Ditentukan Keberlanjutannya
Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025, BRI Pastikan Kemudahan dan Kenyamanan Transaksi Nasabah
Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah Belum Diterbitkan, Ini Alasan Kementerian ESDM
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.