PT Batik Air Indonesia Tak Penuhi Panggilan KPPU dan Tak Sampaikan Dokumen yang Diminta

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 7 April 2024 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait penjelasan kenaikan harga tiket pesawat jelang Hari Raya Idulfitri 2024, PT Batik Air Indonesia tak penuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Instagram.com/@batikair)

Terkait penjelasan kenaikan harga tiket pesawat jelang Hari Raya Idulfitri 2024, PT Batik Air Indonesia tak penuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Instagram.com/@batikair)

HARIANINVESTOR.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil sejumlah maskapai untuk memberikan penjelasan.

Mereka diminta untuk menjelaskan soal kenaikan harga tiket pesawat yang mereka berlakukan saat Lebaran Hari Raya Idulfitri 2024.

KPPU juga meminta mereka untuk menyampaikan dokumenterkait kebijakan itu, mereka adalah:

PT Garuda Indonesia Tbk
PT Citilink Indonesia
PT Sriwijaya Air

PT NAM Air
PT Lion Air
PT Wings Air
PT Batik Air

Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, namun belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.

Baca artikel lainnya di sini : Erick Thohir Lepas Sebanyak 6.432 Pemudik di Monumen Nasional, Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.

Menyikapi berbagai respons para maskapai yang menjadi terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan putusan.

Baca artikel lainnya di sini : Simak 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.”

“Serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan putusan,” tutur Anggota KPPU Gopprera Panggabean melalui keterangan resmi, Jumat (5/4/2024).

Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024.

Dalam pertemuan itu, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.

Saat ini, KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan.

Setelah pemanggilan maskapai, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.

Khususnya, yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang dibayar oleh masyarakat.

Dan yang tidak diberitahukan secara tertulis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.

Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis.

Untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.

Jika terdapat indikasi, KPPU dapat melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Apakabarindonesia.com dan Hallopapua.com

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

WhatsApp Center: 05315557788, 0878557788, 0811115 7788

Berita Terkait

Hari Pertama Masuk Kerja, Wamentan Sudaryono Siap Dukung Penuh Swasembada Pangan
Menteri Erick Thohir Tambah 3 Sosok Baru di Jajaran Komisaris dan Direksi PT Permodalan Nasional Madani
Tembus Mencapai Rp7,5 Triliun, Volume Transaksi Jakarta Fair Kemayoran 2024 dalam 33 Hari
Termasuk Pengadaan Bus Listrik Senilai Rp510 Miliar, Perum Damri Ungkap Alokasi Dana PMN Rp1 Triliun
Outlook Stabil dan Penuhi Kewajiban Jangka Panjang, PT Garuda Indonesia Raih Peringkat IdBBB dari PT Pefindo
Wacana Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, Ini Tanggapan Menteri ESDM Arifin Tasrif
PT Garuda Yamato Steel Berkomitmen untuk Majukan Industri Konstruksi Baja di Indonesia
PT Pelayaran Nasional Indonesia Usulkan PNM Sebesar Rp2,5 Triliun untuk Beli 2 Unit Kapal Penumpang Baru
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.